Ket foto: Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.
Publiknews.co Samarinda – Penguatan standar keselamatan bangunan menjadi salah satu perhatian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Samarinda. Pembahasan regulasi tersebut telah dirampungkan di tingkat DPRD dan selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan finalisasi dilakukan setelah pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran, khususnya melalui pemenuhan persyaratan keselamatan bangunan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kelayakan instalasi listrik.
Ia menilai, pemeriksaan terhadap fasilitas keselamatan bangunan perlu dilakukan secara optimal agar potensi bahaya dapat diketahui sejak dini. Dengan demikian, risiko kebakaran dapat ditekan melalui langkah pencegahan yang terencana.
Selain aspek bangunan, Raperda tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan petugas pemadam kebakaran dan keterlibatan masyarakat dalam menghadapi keadaan darurat. Edukasi serta pelatihan bagi warga dan relawan dinilai dapat membantu meningkatkan kesiapsiagaan ketika terjadi kebakaran.
“Peran petugas tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Pembahasan Raperda ini melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.
Kamaruddin berharap, setelah melalui proses harmonisasi dan tahapan legislasi berikutnya, regulasi tersebut dapat memperkuat pengawasan keselamatan bangunan serta mendorong keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam pencegahan kebakaran di Samarinda.(adv/dprdsamarinda)






Users Today : 965
Total Users : 519122
Views Today : 1582
Total views : 1634431
Who's Online : 6