Publiknews.Co, Samarinda — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa tanggung jawab penutupan lubang tambang bekas aktivitas penambangan batubara sepenuhnya berada di tangan perusahaan tambang.
Ia menolak anggapan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk menangani kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh industri tambang.
“Penutupan lubang tambang itu bukan tugas pemerintah provinsi. Itu adalah tanggung jawab penuh dari perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan,” tegas Samsun.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi hanya bertugas melakukan pengawasan umum, sementara pengawasan teknis sepenuhnya menjadi wewenang inspektur tambang yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan pemisahan tanggung jawab ini, ia menekankan pentingnya peran kementerian dalam memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban mereka.
Ia juga mengingatkan bahwa undang-undang telah mengatur secara jelas kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan, termasuk menutup lubang tambang dan melakukan penghijauan kembali.
“Kewajiban ini sudah diatur dalam regulasi yang berlaku, dan kami berharap Kementerian ESDM lebih tegas dalam menuntut perusahaan-perusahaan tambang untuk memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka,” ujarnya.
Menurut Samsun, pengawasan yang efektif dari inspektur tambang sangat diperlukan untuk memastikan perusahaan tidak mengabaikan tanggung jawab mereka. Ia percaya, jika pengawasan berjalan optimal, permasalahan lubang tambang yang terbengkalai dapat diselesaikan.
“Jika pengawasan dilakukan dengan baik, kami percaya masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas, karena perusahaan sudah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan reklamasi sesuai ketentuan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Samsun menyerukan konsistensi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, dalam menegakkan aturan terkait kewajiban perusahaan tambang. Ia berharap pendekatan yang tegas ini dapat menghentikan praktik pembiaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Pemerintah pusat melalui ESDM harus konsisten menegakkan aturan, supaya permasalahan ini tidak terus terabaikan,” pungkasnya.
Reporter: Retno | Editor: Ahmadi







Users Today : 1098
Total Users : 406911
Views Today : 2541
Total views : 1438616
Who's Online : 9