Publiknews. Co, Samarinda – Lahan pertanian di wilayah Kaltim kian waktu menurun akibat terjadinya pengalihan fungsi lahan untuk kepentingan pertambangan, perumahan-perumahan.
Melihat hal ini Wakil DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengingatkan agar masyarakat penting untuk menjaga lahan pertanian yang berkelanjutan.
“Lahan pertanian di Kaltim harus dilindungi karena merupakan sumber pangan yang strategis bagi masyarakat dan negara,” ujar pria yang akrab disapa Samsun tersebut.
Samsun menegaskan bahwa DPRD Provinsi Kaltim sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda ini merupakan perubahan atas Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2013 tentang hal yang sama.
Selain itu, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Peraturan secara regulasi sudah lengkap. Tinggal aplikasi dan pelaksanaannya saja,” ucap legilator PDI P itu.
Samsun menjelaskan, dalam Perda dan Permen tersebut ada penekanan pada sanksi dan stimulan bagi para pelaku pengalihan fungsi lahan pertanian.
“Kalau lahan pertanian itu di tambang atau di dialihfungsikan, si pengalih fungsi lahan harus mengganti tiga kali lipat,” paparnya.
Kemudian, barang siapa yang menjaga lahan pertanian akan mendapatkan insentif. Insentif tersebut berupa sarana produktivitas pertanian, seperti bantuan irigasi yang cukup, dibangunkan embung, dibangunkan jalan wisata, bantuan alat dan mesin pertanian, serta stimulan lainnya.
Samsun berharap, dengan adanya Perda dan Permen tersebut, lahan pertanian di Kaltim bisa terjaga dan produktif sehingga dapat mengantisipasi krisis pangan di masa depan.
“Kita harus sadar bahwa pangan adalah kebutuhan pokok setiap manusia. Itu yang tengah dikhawatirkan oleh semua negara di dunia, krisis energi dan krisis pangan,” tutupnya. (Adv/red/Eka)