Publiknews.co Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menyoroti pentingnya kejelasan status aset dalam rencana pemindahan sekolah.
Menurutnya, persoalan pemindahan SMA Garuda di Seberang tak akan terselesaikan apabila persoalan aset tanah belum dibereskan terlebih dahulu.
Ia menegaskan, selama legalitas aset belum tuntas, langkah pemindahan sekolah tidak akan berjalan optimal, meski dari sisi pendidikan dianggap mendesak.
“Kami di Komisi II fokus pada persoalan aset. Selama status lahan belum tuntas, jangan memaksakan solusi. Bukan hanya SMA Garuda, tapi juga lokasi lain seperti Angklung. Semuanya harus ditangani dengan prosedur yang tepat,”ujar Sapto, Jumat (27/6/2025).
Masalah utama, menurut Sapto, terletak pada status hibah antara pemerintah dan pihak yayasan.
Dalam banyak kasus, tanah dimiliki pemerintah, tetapi bangunan yang berdiri di atasnya merupakan hibah kepada pihak swasta.
“Permasalahannya bukan semata pada kegiatan belajar-mengajar, tetapi pada legalitas tanah dan bangunan. Harus diselesaikan dulu secara administrasi,”jelasnya.
Ia mengusulkan adanya penilaian nilai aset secara profesional (appraisal) sebagai dasar penyelesaian.
Jika musyawarah dengan pihak yayasan tidak menemukan titik temu, langkah hukum melalui konsinyasi atau penunjukan langsung (PL) dapat dipertimbangkan.
“Kalau status aset sudah jelas, pemindahan sekolah bisa dilakukan kapan saja, bahkan dini hari sekalipun. Tapi tanpa kepastian itu, kita berisiko melanggar aturan,”tegas Sapto.
Lebih lanjut, Sapto menyayangkan kurangnya koordinasi antara Komisi IV dan Komisi II, mengingat pemindahan sekolah berkaitan erat dengan pengelolaan aset milik daerah.
“Sebaiknya Komisi IV melibatkan kami lebih awal, karena ini bukan hanya soal siswa, tetapi soal lahan dan aset dengan konsekuensi hukum. Semua harus berjalan seiring,”tambahnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga, terutama antara DPRD, Dinas Pendidikan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar solusi yang diambil benar-benar menyeluruh.
“Pemerintah provinsi harus segera menginisiasi pertemuan bersama. Kita perlu duduk bersama untuk menyatukan langkah, termasuk mempertimbangkan dampak terhadap siswa SMA Garuda,”ujar politisi tersebut.
Sapto juga mengungkap adanya alternatif lahan milik pemerintah yang luasnya mencapai sekitar 9 hingga 12 hektar, yang dapat digunakan untuk lokasi baru apabila pemindahan benar-benar diperlukan.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan berdasarkan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Semua upaya ini untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, tetapi harus tetap sesuai prosedur. Kita tahu aturannya dan itu yang harus kita pegang,”tutupnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 225
Total Users : 434677
Views Today : 402
Total views : 1490776
Who's Online : 2