Publiknews.co Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim harus mengambil peran dominan dalam pengelolaan potensi kelautan dan alur sungai di wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan seiring proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Sungai Mahakam yang tengah disesuaikan dengan dinamika dan regulasi terkini.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi mitra pasif. Dalam aset strategis seperti alur tambang, fasilitas bongkar muat, dan sektor-sektor pendapatan asli daerah di wilayah 0 hingga 12 mil laut, kepemilikan saham minimal 51 persen harus dikuasai oleh Pemprov,”ujar Sapto, Jumat (27/6/2025).
Revisi Perda Mahakam, menurut Sapto, diarahkan untuk merespons perkembangan zaman sekaligus mempertegas batasan aktivitas di kawasan sungai dan pesisir.
Dari sembilan sektor PAD yang berkaitan dengan potensi kelautan, baru empat yang menunjukkan hasil signifikan.
Untuk mempercepat optimalisasi, koordinasi lintas sektor telah dilakukan, termasuk dengan Kementerian Perhubungan dan pihak Pelindo.
“Kemitraan yang adil adalah kunci. Setiap kerja sama investasi harus memberi kendali kepada pemerintah daerah, agar kepentingan masyarakat tidak dikesampingkan,”tegasnya.
Sapto juga mengkritisi pola kerja sama yang selama ini berlaku, khususnya dalam pengelolaan Kawasan Khusus Tambang (KKT) yang menurutnya belum memberikan posisi strategis bagi daerah.
Ia menyebut sistem bagi hasil 50:50 dengan Pelindo justru membuat pemerintah kesulitan dalam mengambil keputusan penting.
“Kita harus belajar dari pengalaman kerja sama sebelumnya. Bagi hasil yang setara tanpa kendali penuh justru melemahkan posisi pemerintah,”katanya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya prinsip profesionalisme dalam struktur kerja sama, yang meliputi transparansi penggunaan anggaran, akuntabilitas pelaporan, serta kehadiran BUMD sebagai wakil utama kepentingan daerah.
“Pengelolaan harus berbasis transparansi, mulai dari penyertaan modal, proyeksi keuntungan, hingga laporan keuangan. Pemerintah harus tetap menjadi pemegang kendali melalui peran aktif BUMD,”tambahnya.
Sapto menegaskan bahwa Kalimantan Timur tidak menutup diri terhadap investasi swasta, asalkan tetap dalam kerangka kemitraan yang adil dan tidak mengorbankan kepentingan daerah.
“Jika Pemprov mengalokasikan investasi senilai Rp100 miliar, maka harus ada proyeksi imbal hasil yang jelas per tahunnya. Kita terbuka untuk bermitra, namun posisi pemerintah daerah harus tetap kuat,”katanya.
Ia juga mendorong penguatan konsep pelabuhan ramah lingkungan (green port) dan perluasan peran BUMD dalam pengembangan pelabuhan-pelabuhan strategis di wilayah utara Kalimantan Timur.
Sebagai penutup, Sapto mengingatkan bahwa revisi Perda Mahakam merupakan kesempatan emas untuk mempertegas posisi daerah dalam pengelolaan sumber daya strategis, bukan sekadar revisi administratif.
“Ini bukan hanya pembaruan teknis, tapi momentum memperkuat kedaulatan daerah atas aset kelautan. Karena pada akhirnya, pengelolaan itu harus kembali ke tangan pemilik sahnya: pemerintah daerah,”pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 235
Total Users : 434687
Views Today : 424
Total views : 1490798
Who's Online : 3