PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Dewan Kota Samarinda telah melaksanakan dan penetapan 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023, Abdul Rofik Sampaikan telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik mengatakan pada rapat paripurna tersebut, 23 usulan Raperda yang telah disepakati masuk Propemperda tahun 2023.
Sebanyak 23 Propemperda meliputi 17 Raperda usulan inisiatif dari DPRD, dan 6 usulan Raperda lainnya berasal dari Pemkot Samarinda.
“Paripurna kali ini kita menetapkan 23 usulan Raperda dari DPRD dan Pemkot Samarinda masuk dalam Propemperda Kota Samarinda Tahun 2023,” jelas Abdul Rofiq kepada awak media setelah rapat paripurna. Kamis,(17/11/2022) .
Abdul Rofik menyampaikan ada beberapa Raperda yang ditarik ataupun usulannya tidak dapat diteruskan, dikarenakan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Politisi asal PKS itu menjelaskan, bahwa Raperda tersebut adalah dua buah Raperda usulan DPRD terdiri Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah, pasalnya berdasarkan aturan UU tersebut pajak dan retribusi daerah harus disatukan dalam satu Raperda.
Kendati demikian, jelasnya Raperda pajak dan retribusi daerah juga sudah diusulkan oleh Pemkot Samarinda yang itu satu Raperda. Jadi, masalah ini akan dibahas kembali guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Ya, kita akan rumuskan satu Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut bersama Pemkot Samarinda. Target kami bulan Desember akhir tahun 2022 ini semoga selesai,” jelas serta tutupnya Abdul Rofik. (Adv)