• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Sekwan DPRD Agus Tri Susanto: Anggota DPRD Samarinda Wajib Mensosialisasikan Raperda Inisiasi DPRD

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Sekwan DPRD Agus Tri Susanto: Anggota DPRD Samarinda Wajib Mensosialisasikan Raperda Inisiasi DPRD
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda Agus Tri Susanto menyebutkan bahwa Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kota Samarinda dalam hal itu yakni Raperda hasil inisiasi DPRD.

Hal itu dilaksanakan bertujuan untuk bagaimana masyarakat bisa turut memberikan masukan serta usulan terhadap Raperda yang akan disahkan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pada intinya adalah untuk mensosialisasikan atau menyebarkan Raperda inisiasinya DPRD, dalam rangka mencari masukan usulan masyarakat kemudian yang bisa diadopsi dan dituangkan kedalam naskah akademik,” katanya

Lanjutnya, Sehingga Raperda ini ketika disahkan ada warna harapan keinginan masyarakat dalam Perda itu, itu guna sosialisasi berupa perda yang masih rancangan,” Lanjutnya Pria yang biasa di sapa Agus tersebut.

Kemudian Agus kembali menegaskan bahwasanya, dalam sosialisasi perda (Sosper), pihak DPR tidak melakukan sosialisasi terhadap Perda yang sudah jadi, melainkan Perda yang masih dalam tahap Raperda.

“Kami tidak akan melakukan sosialisasi dengan perda yang sudah jadi karena nanti masukan dari masyarakat sudah tidak bisa dimasukkan lagi,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa pada pembentukan peraturan daerah tersebut telah diatur di Permendagri no. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Perpres No. 87 tahun 2014 tentang peraturan pembentukan perundangan undangan.(Adv)

Post Views: 399
Previous Post

Helmi Abdullah Pimpin Rapat Paripurna Bahas Tiga Point AKD

Next Post

Sapto Pimpin Pansus RP l, Katakan Akan Inventarisir Seluruh Aset kaltim

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sapto Pimpin Pansus RP l, Katakan Akan Inventarisir Seluruh Aset kaltim

Sapto Pimpin Pansus RP l, Katakan Akan Inventarisir Seluruh Aset kaltim

Sosial Media

Statistik Pengunjung

523843
Users Today : 128
Total Users : 491734
Views Today : 370
Total views : 1584724
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.217.25
Server Time : 2026-09-03
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In