Publiknews. Co, Samarinda – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda Agus Tri Susanto menyebutkan bahwa Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kota Samarinda dalam hal itu yakni Raperda hasil inisiasi DPRD.
Hal itu dilaksanakan bertujuan untuk bagaimana masyarakat bisa turut memberikan masukan serta usulan terhadap Raperda yang akan disahkan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pada intinya adalah untuk mensosialisasikan atau menyebarkan Raperda inisiasinya DPRD, dalam rangka mencari masukan usulan masyarakat kemudian yang bisa diadopsi dan dituangkan kedalam naskah akademik,” katanya
Lanjutnya, Sehingga Raperda ini ketika disahkan ada warna harapan keinginan masyarakat dalam Perda itu, itu guna sosialisasi berupa perda yang masih rancangan,” Lanjutnya Pria yang biasa di sapa Agus tersebut.
Kemudian Agus kembali menegaskan bahwasanya, dalam sosialisasi perda (Sosper), pihak DPR tidak melakukan sosialisasi terhadap Perda yang sudah jadi, melainkan Perda yang masih dalam tahap Raperda.
“Kami tidak akan melakukan sosialisasi dengan perda yang sudah jadi karena nanti masukan dari masyarakat sudah tidak bisa dimasukkan lagi,” tegasnya.
Dikatakannya bahwa pada pembentukan peraturan daerah tersebut telah diatur di Permendagri no. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Perpres No. 87 tahun 2014 tentang peraturan pembentukan perundangan undangan.(Adv)