Publiknews. Co, Samarinda – Anggota Komisi IV DRPD Samarinda, Shania Rizky Amalia beri Himbauan kepada seluruh masyarakat Samarinda terutama kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok.
Hal tersebut dikatakannya, tidak lain yakni untuk mengantisipasi terjadi kenaikan harga bahan pokok sehingga dapat mengakibatkan inflasi. Sehingga pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan harus lebih memperhatikan harga di pasar-pasar.
“Ya karena kita pasti maunya yang baik-baik saja. Kemudian, masyarakat dan Pemerintahan bisa bekerjasama dalam mengontrol perekonomian di Kota Samarinda. Pengontrolan itu agar tetap jalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan Bahan Pokok yang langka dan menyebabkan harga yang melonjak tinggi,” ucap Shania di ruangan Kedewananya, Rabu (15/3/2023).
Sehingga, untuk mempersiapkan kiat-kiat yang harus dilaksanakan dalam menghadapi bulan puasa nantinya dalam waktu dekat, Shania mengatakan akan menjadwalkan untuk hearing bersama Dinas Perdagangan.
Selain itu, pihak komisi II DPRD Samarinda untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan untuk mengontrol ketersediaan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan 2023 dan meminimalisir maraknya para pelaku penimbunan barang tersebut.
“Ya tidak jauh beda dari tahun-tahun kemarin ya, yang membedakan hanya karena kemarin covid, sedangkan tahun ini kan udah lepas PPKM. Yang di mana pasti antusiasme kegiatan masyarakat lebih besar kemudian mungkin kebutuhan pangan itu bisa jdi lebih melunjak dari tahun kemarin,” pungkasnya.
Sekedar informasi, bahwa Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
Sebagaimana yang diatur pada Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pada Pasal 107 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (Adv)