PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menyatakan mengenai ada persoalan bersama yang masih belum rampung, setelah Kaltim memiliki Perda No. 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, ada persoalan penyandang disabilitas secara mental yang sebatangkara, belum terjawabi secara maksimal.
“Ini masih menjadi catatan kita bersama, masih pada persoalan pada yang disabilitas secara mental, yang sudah tidak ada keluarganya atau sebatangkara,” ungkapnya Sigit biasa sapaanya, saat ditemui awak media.
Kemudian, Ia selalu mendorong Gubernur Kaltim, dapat membuat Peraturan Gubernur (Pergub), yang berkaitan serta sinergis dengan Perda Kaltim no. 1 Tahun 2018. Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kita minta pak Gubernur juga dapat sinergis membuat Peraturan Gubernur (Pergub),” tukas Sigit.
Terakhir Dia juga memberikan pendapatnya, jika dalam Pergub tersebut pastinya akan membantu serta memaksimalkan keperluan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di kawasan Kaltim.
“Kita berharap agar perlindungannya benar-benar maksimal. Ini untuk petunjuk teknis agar OPD terkait dapat melakukan sesuai tupoksi,” pungkasnya.
#ADV, Rid.