Ket foto: Subandi – Anggota DPRD Kalimantan Timur
Publiknews.co Samarinda – Penunjukan dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota dewan pengawas di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo memunculkan perhatian serius dari DPRD Kaltim.
Melalui SK Gubernur Kaltim, Syahrir A. Pasinringi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Samarinda, sementara Fridawaty Rivai menjadi anggota Dewan Pengawas RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
Anggota DPRD Kaltim, Subandi, menilai penempatan dua figur dari luar daerah tersebut dapat melukai rasa keadilan masyarakat.
“Secara regulasi mungkin tidak menyalahi, namun secara etika publik, keputusan ini terasa kurang tepat,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menekankan bahwa Kalimantan Timur memiliki sumber daya manusia yang tidak kalah berkualitas.
“Kita memiliki banyak pakar, akademisi, dan profesional yang sangat layak mengisi posisi itu,” ungkapnya.
Subandi juga menilai kebijakan tersebut dapat memunculkan persepsi negatif terhadap kemampuan putra daerah.
“Seolah-olah kita tidak memiliki orang yang mampu, padahal kenyataannya berlimpah,” tegasnya.
Ia meminta Gubernur meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan rasa keadilan publik.
Menurutnya, peningkatan efektivitas layanan rumah sakit tetap dapat dicapai melalui pemanfaatan SDM lokal yang kompeten.
Subandi juga menambahkan bahwa pembiayaan dewan pengawas menggunakan APBD, sehingga wajar jika masyarakat menginginkan putra daerah menjadi prioritas.
(Adv/DPRDKaltim/Ca)






Users Today : 566
Total Users : 409562
Views Today : 1277
Total views : 1443336
Who's Online : 3