PUBLIK NEWS.CO, Samarinda – Permasalahan anak jalanan sudah menghiasi wajah kota Samarinda sejak lama. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga telah melakukan banyak upaya terkait penertiban.
Tak hanya mangkal dilampu-lampu merah, membersihkan kaca dan kendaraan pengguna jalan adalah gaya yang digunakan saat ini untuk meraih simpati pengguna jalan yang lewat.
Hal ini turut mendapat respon dari Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.
Dikatakan Sri, hal ini telah dilaporkan dilaporkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kendati, hingga saat ini aktifitas anjal dan Gepeng masih sering ditemukan disetiap titik persimpangan Kota.
“Saya sampaikan ke Satpol PP Samarinda, nanti diamankan nanti ada lagi,” Ungkap Sri Sapaan karibnya.
Dalam Perda No. 07 Tahun 2017 juga telah mengatur larangan memberi uang kepada anak jalanan/pengemis. Hal ini diterapkan agar meningkatkan kesadaran para anak jalanan/pengemis.
Oleh sebab itu, Sri menghimbau kepada warga Samarinda agar tidak memberikan uang kepada anjal bersangkutan. Sehingga, meminimalisir aktifitas anak jalan/pengemis di Kota Tepian.
“Selama masyarakat tidak memberi uang mereka pasti juga tidak ada, sebaliknya demikian,” jelasnya.
Penulis : syaef
Editor : Redaksi