PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– Anggota DPRD Prov. Kaltim Jawad Siradjuddin menyebutkan Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan jaminan hukum dari Negara, disampaikannya pada saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 5 Tahun 2019 Tetang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Di JL. Mangkuraja RT. 01, Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kab. Kukar, Sabtu, (08/10/2022), Siang.
Menurut politikus PAN Kaltim ini, kegiatan Tersebut dilakukan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui perda, oleh legislator karang Paci.
“Di Kaltim pada umumnya masih banyak persoalan pelik tentang hukum yang mendera kalangan warga baik kasus pidana maupu perdata,”
Dikatakan Jawad, tujuan perda tersebut hadir di masyarakat diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
“Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan,”
Menurut Jawad, Perda ini merupakan produk kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim.
“Ini menandakan bahwa DPRD dan pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkonkritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,”
Dipandu Moderator Syandri Syamsuddin, Secara Khusus dihadirkan juga Dua Narasumber yang di Hadirkan yaitu, Zulkifli Alkaf, SH(Swasta) dan M. Rayis Jawad, SH (Swasta) untuk menemani Jawad dalam memberikan pemahaman Sosper kepada Masyarakat yang Hadir.
Dalam kesempatan itu, Jawad Sirajuddin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi dan memastikan hak-hak masyarakat untuk dapat memperoleh bantuan hukum.
Kepada masyarakat yang hadir, Jawad Sirajuddin menjelaskan bahwa, selama ini ketimpangan hukum disebabkan oleh ketidaktahuan hukum oleh masyarakat hingga finansial menjadi ukuran.
Oleh sebabnya, melalui Sosper tersebut, dirinya meminta kepada masyarakat tidak cenderung pasrah ketika diperhadapkan dengan persoalan hukum.
Lanjut Jawad Sirajuddin menjelaskan, pasalnya, dalam sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut, memuat adanya hak-hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum tak terkecuali.
Sehingga demikian, Politisi PAN Pemilihan Samarinda ini berharap, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Kalimantan Timur pada umumnya dapat tercerahkan soal hak-hak hukum yang dimiliki masyarakat, khususnya yang tak memiliki finansial yang cukup ketika tersandung persoalan hukum.
Penulis: red