• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

STS Ilegal Di Sungai Mahakam, Udin Segera Tindak Lanjut

Redaksi by Redaksi
November 17, 2022
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
STS Ilegal Di Sungai Mahakam, Udin Segera Tindak Lanjut
Bagikan

PublikNews. Co -SAMARINDA– M. Udin soroti aktivitas Ship to ship (STS) di Sungai Mahakam. Sebut aktivitas yang yak memiliki izin.

Aktivitas Ship To Ship (STS) di Sungai Mahakam, menjadi sorotan Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin.

Hal tersebut di soroti, karena dipastikan oleh Udin tak memiliki izin, setelah melakukan komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.

Di tambah, instansi terkait tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan terkait aktivitas STS di sungai. Hal tersebut telah di telusuri lebih lanjut.

“Sudah sangat jelas aktivitas itu tidak memiliki izin lingkungan, karena dinas terkait tidak pernah menerbitkan izin STS di sungai,” tegas Udin.

Anggota DPRD Kaltim yang juga masuk kedalam Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan sebagai wakil ketua ini menyebutkan, aktivitas STS oleh kapal yang bermuatan batubara, seharusnya hanya terdapat di perairan muara atau bahkan di laut saja.

Oleh sebab itu, setelah melihat aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, politisi Golkar tersebut segera memberi perhatian serius.

Tak tanggung-tanggung, ia menegaskan hal serupa seperti itu jangan sampai terulang di kemudian hari.

“Inilah yang menjadi perhatian khusus kami dan kenapa harus kita soroti, karena pastinya akan berdampak terhadap aktivitas disekitarnya,” ungkap Udin.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim tersebut membeberkan, nama perusahaan yang bersangkutan telah ia pegang.

Lanjut, Udin juga akan memastikan lebih lanjut kepastian dari perusahaan yang melanggar itu.

“Lokasinya kurang lebih berada di Kutai Kartanegara (Kukar). Lebih tepatnya, mendekati ke arah Kota Bangun,” tutup Udin. (Adv)

Post Views: 262
Previous Post

Ketua Komisi lV Puji Imbau Masyarakat Hati-hati Mengkonsumsi Obat Sirup

Next Post

Sutomo Jabir Apresiasi Kenaikan APBD Kaltim yang Mencapai Angka Rp. 17,2 triliun.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sutomo Jabir Apresiasi Kenaikan APBD Kaltim yang Mencapai Angka Rp. 17,2 triliun.

Sutomo Jabir Apresiasi Kenaikan APBD Kaltim yang Mencapai Angka Rp. 17,2 triliun.

Statistik Pengunjung

434298
Users Today : 442
Total Users : 402189
Views Today : 1051
Total views : 1429820
Who's Online : 8
Your IP Address : 18.97.9.171
Server Time : 2026-04-11
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In