PUBLIK NEWS.CO.SAMARINDA-Sri Puji Astuti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih dan mengkonsumsi obat sirup.
Imbauan ini setelah terjadi pencabutan izin 69 jenis sirup obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Diketahui, kabar pencabutan izin 69 jenis sirup obat tersebut menggegerkan masyarakat Indonesia, terlebih masyarakat yang telah mencoba mengkonsumsi obat tersebut.
Sirup obat tersebut diketahui milik tiga perusahaan farmasi di Indonesia yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Pencabutan tersebut setelah BPOM melakukan investigasi dan menunjukkan bahwa ketiga industri farmasi itu memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
Terkait temuan itu, Sri Puji Astuti meminta Pemerintah untuk mengawasi betul peredaran sirup obat tersebut, sehingga tidak meresahkan masyarakat.
“Jadi dengan adanya 69 jenis obat yang sudah dicabut BPOM ini, tentu harus diikuti dengan pengawasan. Kemudian harus dilaporkan oleh BPOM dan ditunjang regulasi dari pusat,” ucap Puji, Rabu (16/11/2022).
Puji juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih obat, sehingga tidak menimbulkan masalah kesehatan.
“Puji sangat berharap masyarakat selaku pengguna harus paham, jangan sampai asal-asalan mengkonsumsi obat dan jenisnya. Jangan sembarang membeli obat,” serunya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengkonsumsi obat melebihi kapasitas atau dosis yang ada, termasuk memperhatikan masa pemberlakuannya.
“Harus ada indikasi dan sesuai dengan anjuran dokter. Tidak sembarangan beli obat di warung atau di manapun. Kita harapkan juga pengawasan dari pemerintahan perlu ditingkatkan,” Pungkasnya.(Adv)