PUBLIKNEWS.CO.SAMARINDA– Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi meminta pertamina agar seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Samarinda dapat menambah jam operasional sampai 24 jam.
Ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan seluruh pertamini yang dinilai tidak memiliki izin resmi di Kota Tepian.
Selama ini, kata dia, masyarakat Samarinda sangat kesulitan untuk menemukan SPBU yang beroperasi selama 24 jam. Padahal kebutuhan masyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak ada batasan waktu, seperti masyarakat yang mencari BBM pada dini hari.
“Selama ini kan SPBU buka dari jam 07.00-22.00 WITA saja. Agak sulit masyarakat menemukan SPBU yang buka 24 jam, apalagi ada kebijakan Pemkot untuk menertibkan seluruh pertamini yang berkeliaran di Samarinda ini,” kata Subandi.
Pihaknya pun mendukung penuh upaya Pemkot Samarinda untuk menertibkan seluruh pertamini yang menjamur di Samarinda. Hanya saja perlu dibuatkan kebijakan khusus terutama mendorong Pertamina agar seluruh SPBU yang ada dapat beroperasi selama 24 jam.
“Saya mendukung jika semua Pertamini itu ditertibkan karena aturannya memang tidak boleh. Hanya saja perlu juga kita mendorong pertamina untuk mengupayakan dua hingga tiga SPBU di Samarinda ini bisa beroperasi 24 jam, sehingga masyarakat tidak kesulitan mencari BBM tengah malam,” serunya.
Terkait penjualan BBM eceran, ungkap dia, sebenarnya memang belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur. Sehingga dapat disimpulkan bahwa aktivitas penjualan BBM eceran di beberapa ruas jalan dipastikan ilegal dan layak untuk ditindak.
“Belum ada Perda yang mengatur penjualan BBM eceran itu, tapi kalau memang harus dibuatkan ya kita siap saja,” terangnya.(Zul)