Publiknews.co Samarinda – Dugaan lemahnya kualitas pengerjaan proyek gedung sekolah kembali mencuat di Kalimantan Timur.
Kali ini, sorotan datang dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, yang mengungkap kekhawatiran terhadap kondisi bangunan SMA Negeri 14 Kaltim yang sudah mengalami keretakan dan indikasi pergeseran struktur meskipun baru dibangun kurang dari dua tahun lalu.
Subandi menyampaikan bahwa laporan masyarakat dan pihak sekolah terkait kondisi bangunan tersebut patut mendapat perhatian serius.
Menurutnya, fakta bahwa gedung pendidikan bisa mengalami kerusakan secepat itu menjadi indikasi adanya persoalan mendasar pada pelaksanaan konstruksi.
“Bangunan sekolah seharusnya dibangun dengan standar kualitas terbaik. Ini menyangkut keselamatan anak-anak dan tenaga pendidik. Kalau baru setahun lebih sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan, tentu ada yang keliru sejak awal,” ujarnya.
Politisi dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu menekankan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi yang bekerja dalam proyek publik harus memiliki tanggung jawab moral dan hukum, apalagi bila masih dalam masa pemeliharaan atau garansi.
Menurut Subandi, proyek infrastruktur pendidikan tidak boleh diperlakukan sebagai proyek biasa yang hanya mengejar penyelesaian fisik.
Ia meminta agar kejadian ini menjadi cerminan perlunya pengawasan ketat terhadap kualitas pekerjaan konstruksi, terutama yang dibiayai dari anggaran negara.
“Ini bukan sekadar bangunan, tapi fasilitas yang menopang masa depan generasi kita. Jika kualitasnya buruk, maka kita sedang mempertaruhkan keselamatan dan kenyamanan siswa,” tegasnya.
Meskipun sektor pendidikan berada di bawah pengawasan Komisi IV, Subandi menyatakan akan mendorong dilakukan peninjauan bersama secara lintas komisi untuk memastikan ada tindak lanjut konkret terhadap laporan kerusakan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa bila terbukti ada kelalaian dari pihak pelaksana proyek, maka harus ada langkah tegas termasuk penindakan administratif hingga hukum sesuai kontrak yang berlaku.
“Kita tidak boleh permisif terhadap pembangunan yang asal jadi. Jika terbukti lalai, harus ada konsekuensi yang ditegakkan. Ini bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN







Users Today : 221
Total Users : 511303
Views Today : 271
Total views : 1619568
Who's Online : 4