Publiknews. Co -Samarinda– Panitia khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Prov. Kaltim Sutomo Jabir, katakan jika masih terdapat perusahaan pelaku diduga pemalsuan tandatangan Gubernur Kaltim pada 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi.
Setelah melakukan kunjungan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim di Jl. M. Yamin, Kec. Samarinda Ulu, pada 22 Februari 2023 kemarin, Sutomo Jabir mengatakan jika pembahasan yang terjadi ialah membahas soal jaminan reklamasi yang terdapat ketidak lengkapan dokumen.
“Tentang LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK 2021, soal pencairan dana jamrek tapi dokumennya tidak lengkap, sehingga ada potensi kerugian negara,” ucap Sutomo.
Hal ini terjadi, saat peralihan nahkoda perizinan dari tingkat Kab/Kota ke Provinsi. Pasalnya, dokumen yang tersedia ternyata masih kacau dan terdapat data yang tidak lengkap.
Hal ini pun diprediksi akan menimbulkan kerugian bagi negara, akibat dokumen yang amburadul dan tidak tersusun dengan rapi. Ketidak sinkronan tersebut berlanjut, yang bermula pada peralihan perizinan dari Kab/Kota ke Provinsi dan dari Provinsi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM).
Selain itu juga, Sutomo mengatakan jika permasalahan pemalsuan tandatangan Gubernur Kaltim pada 21 IUP Perusahaan Ekstraktif di Kaltim.
Anggota Komisi lll DPRD Kaltim itu mengatakan, jika laporan telah dimasukkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk di tindaklanjuti.
“IUP sudah masuk di Polda, kalau nggak besok atau lusa kita akan panggil Sekda, untuk menanyakan perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.
Pemanggilan terhadap Sekda Prov. Kaltim tersebut dilakukan, atas laporan yang didapat jika perusahaan pelaku pemalsuan masih beroperasi dengan menggunakan IUP Palsu tersebut.
“Karena dilapangan itu masih ada perusahaan yang beroperasi menggunakan IUP itu,” tandasnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim).