Publiknews. Co -Samarinda– Selama kurang lebih 5 tahun warga Dusun Baru Hitam, Desa Loa Duri Ulu, Kec. Loa Janan Ulu, Kab. Kutai Kartanegara (Kukar) tak dapat membajak sawah hingga panen terhenti akibat limbah aktifitas pertambangan PT. Multi Harapan Utama (MHU) yang masuk ke lahan persawahan warga.
PT. Multi Harapan Utama (MHU), memulai aktifitas pertambangan sejak 2013 akhir. Pada awal 2014 limbah dari aktifitas tersebut masuk ke lahan sawah warga yang mengakibatkan pencemaran. Tidak hanya itu, parit yang berfungsi sebagai pengairan sawah warga pun ikut tercemar sepanjang kurang lebih 1. 800 Meter.
Akibatnya, lahan persawahan warga seluas 5,2 Ha tidak bisa menghasilkan padi sejak tahun 2016 silam.
Diketahui, jika warga menuntut ganti-rugi lahan sebesar 1,3 Milliar. Namun dari pihak perusahaan hanya menyanggupi sebesar 75 Juta pada negosiasi pertama dan meningkat hingga 100 Juta pada negosiasi berikutnya. Meskipun naik, warga tetap bersikekeh pada angka 1,3 Milliar dan tidak menemukan jalan tengah.
Akhirnya, surat permohonan RDP masuk ke Komisi I DPRD Kaltim. Komisi I pun mengadakan RDP. Hingga pad akhir RDP, Komisi I dengan mediasi yang dilakukan, mendapatkan kesepakatan antara Warga dengan PT. MHU atas ganti-rugi lahan sebesar 700 Juta.
“Tadi sudah berbagai macam panjang diskusi, kesepakatan yang warga bisa terima adalah di angka 700 Juta. Pihak MHU juga sepakat dan akan menyampaikan kepada pimpinan pusat PT. MHU,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.
Selain itu, ia juga berharap agar waktu yang di berikan untuk PT. MHU dalam menyiapkan kesepakatan tersebut benar-benar di gunakan dengan baik.
” Ya kita berharap Senin depan nanti sudah selesai ya, dan semuanya telah siap untuk dibayarkan ke warga,” harapnya.
(Zul/ADV/DPRD Kaltim)