Ket. Foto : Ketua Komisi I DPRD kota Samarinda, Joha Fajal.
Publiknews. Co, Samarinda – Dinamika Pemilu 2024 khususnya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil presiden RI mengalami gejolak yang cukup tinggi.
Diketahui bahwa sebagai Partai politik mendorong agar DPR RI dapat mengambil sikap terkait dugaan adanya kecurangan-kecurangan pada Pemilu 2024 ini.
Salah satunya yakni dengan mendorong agar dilakukan hak angket untuk memastikan bahwa hasil Pemilu benar dan tidak ada dugaan kecurangan.
Melihat isu tersebut. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan bahwa penggunaan hak angket merupakan langkah yang sah, namun harus dibarengi dengan syarat dan bukti yang akurat serta harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu kan isu nasional, kita serahkanlah kepada mereka yang berdasarkan pada kemampuan, karena itu tidak mudah. Hak angket ini harus memiliki data yang kuat yang dapat dijadikan bukti untuk mendukung pernyataan,” ungkap Joha Fajal Selasa, (29/2/2024).
Ia menjelaskan bahwa hak angket digunakan untuk menguji kebenaran suatu isu, terutama terkait dugaan kecurangan atau pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Lebih lanjut Ia mengambil mencotohkan dari pengalaman Pemilu 2019 lalu. di mana adanya perselisihan yang akhirnya diselesaikan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pentingnya menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel untuk memastikan asas kebenaran terpenuhi.
“Dulu juga sampai ke pengadilan antara Pak Prabowo dan Pak Jokowi yang mengatakan ada kecurangan. Setelah melalui proses hukum hingga ke MK, ternyata tidak ditemukan bukti yang cukup. Ini menunjukkan bahwa setidaknya proses telah menguji asas kebenaran secara komprehensif,” pungkasnya.
(ADVlfarid)