PUBLIKNEWS. CO -SAMARINDA– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)b Rusman Ya’qub, mendorong adanya payung hukum mengenai Kebahasaan. Terlebih di Ibu Kota Nusantara yang sedang memasuki masa pembangunan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kuncinya, harus ada payung hukum, salah satunya adalah peraturan daerah, nanti ditingkat kabupaten/kota harus membuat peraturan daerah dalam rangka perlindungan,” ujarnya.
“Khusus untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum, jangan sampai di IKN itu ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” tambahnya.
Rusman Ya’qub yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kaltim mengikuti diskusi yang dibuka secara daring oleh Muhammad Abdul Khak dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Tampak hadir langsung Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan (Kemenko PMK) RI berserta para Akademisi dan juga dosen Universitas Mulawarman.
Ali Kusno selaku ketua panitia mengatakan, poin pokok dan tujuan utama dari diskusi adalah mendapatkan saran dan masukan dari peserta diskusi mengenai petunjuk teknis dan SOP pengutamaan bahasa negara di IKN.
“Berikutnya, tersusunnya rekomendasi tindak lanjut bagi setiap instansi dan lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga,” sambungnya.
Selanjutnya, Rusman Ya’qub menyatakan harus ada gerakan nasional untuk lebih dalam mengimplementasikan undang-undang yang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik.
Politisi PPP ini mengatakan, diskusi yang diadakan tersebut merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan.
“Makanya perlu ada satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” ujar Rusman Ya’qub.
Sebelumnya, pembangunan sarana prasarana di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mulai dilakukan. Hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun.
Terakhir Rusman mengungkapkan agar upaya perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
ADV, Rid