Publiknews. Co, Samarinda– Komisi IV DPRD kota Samarinda menindaklanjuti mengenai pengaduan gaji karyawan rumah sakit (RS) H. Darjat dengan melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Senin (26/6/2023)
Ketua Komisi IV DPRD kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya menerima beberapa tuntutan karyawan dan eks karyawan RS H. Darjat yang berkaitan dengan hal dari karyawan yang belum terpenuhi.
Dikatakan juga bahwa sebelumnya pihak Disnaker sudah dilakukan dua kali mediasi.
“Ini sudah ditindaklanjuti oleh Disnakertrans kota Samarinda yang sebelumnya telah mengeluarkan anjuran dan sudah diterima oleh karyawan dan eks karyawan dan juga perusahaan,” ungkap Puji.
Adapun beberapa point dari tuntutan karyawan dan eks karyawan RS H. Darjat yaitu;
1. sisa gaji yang belum dibayarkan (2022);
2. gaji tidak sesuai UMK
3. THR yang tidak dibayarkan penuh
4. THR yang tdak dibayarkan kepada sebagian karyawan
5. Pengembalian pemotongan gaji yang dilakukan secara sepihak atau manajemen sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan resign
6. tunggakan bpjs ketenagakerjaan selama 8 bulan.
“Tapi dalam satu minggu, belum ada kejelasan. diterimanya sepetti apa. dari surat anjuran itu,cuman diterima saja. nggak dijelaskan dibayarkan kapan pelunasannya kapan berapa kali itu belum dibicarakan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan RDP itu, Puji menyampaikan jika langkah yang diambil oleh pihak Disnakertrans sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada dengan berlandaskan aturan UU nomor 2 tahun 2023 (omnibuslaw). Namun hingga saat ini belum ada kejelasan antara semua pihak yang bersangkutan.
“Tentu kita juga ingin mendengar apa yang menjadi masalah di RS Darjad sampai pembayaran gaji karyawannya ada yang telat, ada yang tidak dibayar. bahkan mereka memilih untuk di PHK,” tuturnya.
Maka dari itu, Komisi IV bersama dengan mitra kerjanya tentu akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan solusi untuk kemaslahatan bersama.
“Besok kami akan memanggil pihak manajemen, apa sih sebenarnya yang menajdi masalah sehingga terjadi hal-hal seperti itu ? kami melihat, ujung-ujungnya,seandainya pun kalau kasus ini berlanjut ke PHI dan yang rugi kan karyawan,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Farid | penyunting Eka Nika