Tarakan, Publik News — Untuk memperjelas mengenai sengketa batas daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat fasilitasi dan verifikasi batas daerah yang ada di Bumi Benuanta dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, Rabu (19/5/2021).
Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Elvin Ilyas selaku Kordinator Tim VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Wilayah Kaltara, Kaltim dan Kalteng beserta tim, turut hadir dalam rapat yang digelar di Swissbel Hotel Tarakan itu.
Termasuk Bupati Bulungan yang diwakili oleh Wakil Bupati Ingkong Ala, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, Wakil Bupati Malinau Jakaria dan Asisten Pemerintahan Pemkab Nunukan Muhammad Amin beserta tim.
Datu Iqro dalam sambutannya, mengatakan kunjungan Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Kaltara merupakan bagian dari rangkaian panjang pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
“Langkah serius pemerintah dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum, dan salah satunya adalah kejelasan dan kepastian hukum dalam hal batas wilayah,” kata Datu Iqro.
Kaburnya batas wilayah selama ini, telah menjadi salah satu faktor penghambat lajunya perkembangan ekonomi dan pelaksanaan pemerintahan yang berkelanjutan.
Akibat perizinan yang tumbang tindih, membuat ragu para pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan berinvestasi di daerah ini.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas, mengamanatkan untuk dapat menuntaskan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah dalam waktu lima bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku pada 2 Februari 2021.
“Ini merupakan waktu yang singkat untuk melaksanakan tugas yang sangat berat. Walaupun demikian, apa yang akan dihasilkan nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas,” tukas Datu.
Lebih jauh menurutnya, dalam melaksanakan tugas ini tentu Kemendagri tidak bekerja sendiri. Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Pemprov Kaltara dan Kabupaten Kota se-Kaltara, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021 Pasal 5 ayat (2) juga ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah.
Dia menyebutkan hingga 2021 di wilayah Kaltara, dari 10 sengketa batas wilayah administrasi yang ada di enam kasus di antaranya telah diselesaikan. Baik yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun telah mencapai kesepakatan.
Enam sengketa yang telah mencapai kesepakatan antara lain; Batas antara Malinau-Nunukan; Bulungan-Tana Tidung; Malinau-Berau; Malinau-Kutai Timur; Malinau-Kutai Kartanegara; dan Malinau-Mahakam Hulu.
Kemudian terdapat empat daerah yang masih belum mencapai kesepakatan, antara lain; Segmen batas antara Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau pada sub segmen di daerah Giram Embun ± 4 Km; Segmen batas antara Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Tana Tidung yang menyisakan ± 7,2 Kilometer pajang batas yang belum disepakati.
Kemudian, Segmen batas antara Kabupaten Tana Tidung dengan Kabupaten Nunukan yang menyisakan ± 67 Kilometer panjang batas yang belum disepakati; dan Segmen batas antara Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Berau (Provinsi Kalimantan Timur), sepanjang ± 148,4 Kilometer yang masih belum disepakati.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejalan dan satu pandangan dengan Pemerintah Pusat dalam melihat arti pentingnya penegasan batas daerah. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendukung pelaksanaan kegiatan ini dan mengharapkan agar tujuannya segera tercapai serta memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.
“Pentingnya penegasan batas daerah ini tidak hanya mempengaruhi sektor usaha saja, kejelasan dan kepastian hukum dalam hal batas wilayah berarti Pemerintah Daerah mempunyai dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan kewenangannya,” tambah Datu Iqro.
Kewajiban Pemda dalam memberikan pelayanan publik, administrasi kependudukan, pelaksanaan pembangunan dan lainnya akan menjadi lebih terarah karena masing-masing Pemda telah mempunyai batas wilayah yang tetap dan jelas. (rio/as).