PUBLIK NEWS.CO.Samarinda – Kabar baik bakal menerpa karyawan organik, buruh dan pekerja instansi, perusahaan pemerintah ataupun swasta. Pasalnya jelang Covid 19 kian membaik, DPRD Samarinda menghembus kabar baik, akan merumuskan kenaikan Upah Minimun Kota atau UMK minimal 4 persen diseluruh lini jasa pekerjaan.
Hal itu di ungkap sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, fraksi Gerindra, Deni Hakim Anwar kepada wartwan di gedung DPRD Samarinda pada Senin 1 Oktober 2021.
Usulan itu dirancang sebab selama dua tahun terakhir UMK Samarinda dinilai belum mengalami peningkatan, dan kisarannya tak berbah baru sekitar Rp. 3,1 juta.
Deni menjelaskan naik turunnya nilai upah dipengaruhi berbagai alsan, diantaranya karena faktor keadaan ekonomi dan ketenagakerjaan daerah. Untuk Samarinda,, data Badan Pusat Statistik (BPS) standar UMK belum berubah dari kisaran Rp.3,1 juta tadi.
Faktor lain dipengaruhi beberapa variabel seperti daya beli masyarakat yang lemah dan kesehatan kondisi keuangan perusahaan. “DPRD bakal mengupayakan UMK naik dengan nilai yang telah disepakati bersama,”terang Deni.
Upaya kenaikan UMK oleh DPRD karena para wakil rakyat berpandangan kebutuhan dasar masyarakat juga kian mengalami lonjakan tajam sedangkan penghasilan tidak seimbang kebutuhan belanja rumah tangga.
Meski begitu, menurut Deni, penetapan nilai UMK pun masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebagai acuan penyesuaian nilai upah, yang juga menjadi rujukan nilai UMP Kaltim. Normatifnya, UMK naik sekitar 3 – 7 persen tiap tahunnya.
“DPRD Samarinda monimal berupaya mendongkrak kenaikan minimal 4 persen. Jangan sampai malah mengikuti UMP, karena otomatis penurunan,” ujar politisi Gerindra ini.
Untuk merumuskan kenaikan UMK, DPTD Samarinda melibatkan sejumlah ahli dan pejabat terkait yakni Dewan Pengupahan Kota (Depekot), unsur tripartit yang terdiri dari pemerintah terutama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perusahaan/pengusaha, dan serikat pekerja.
“Artinya dari pihak perusahaan tidak keberatan, dari pihak buruh hak-haknya terpenuhi. Biasanya akhir Oktober ini sudah ada penetapan dari Depenas,” ungkapnya.
“Nanti masuk ke provinsi paling tidak awal bulan depan tanggal 10, sudah jelas berapa UMP. Dari situ kita bisa mulai konsolidasi dan koordinasi dengan Disnaker,” pungkasnya.
Penulis**Anisa