Publiknews. Co – Samarinda – Pengumuman adanya PAW dari Mahsari Rais kepada A Qomariah, disampaikan dalam rapat paripurna ke-49 yang dilaksanakan DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022). Salah satu hal yang disampaikan adalah mengenai pengumuman Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Gerindra sisa masa jabatan 2019-2024.
Di ketahui, Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim, antara Mashari Rais yang akan digantikan A Qomariah dalam mekanismenya, muncul berbagai pertanyaan mengapa terjadi PAW, sementara diketahui Mashari Rais baru beberapa tahun duduk di legislatif menggantikan Andi Harun.
Wakil ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menuturkan bahwasanya pada saat Andi Harun sebelumnya wakil ketua DPRD Kaltim terpilih menjadi Wali Kota Samarinda. Saat mencalonkan diri sebagai calon wali kota, menurut persyaratannya, dia harus mundur sebagai anggota DPRD.
“Oh, tidak. Tidak ada konflik,” ujar Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang berasal dari Fraksi Gerindra, kepada wartawan di gedung DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).
Dijelaskan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, masih akan ada beberapa proses yang harus dilewati sampai akhirnya PAW terlaksana. Dalam hal ini, salah satu mekanisme itu adalah pengumuman yang baru dilakukan oleh DPRD Kaltim.
“Jadi, setelah ini kami kirimkan ke Gubernur Kaltim, nanti dari Gubernur kirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah itu terbit SK, baru kami agendakan pengangkatannya,” jelas Seno.
Ditegaskan Seno Aji, tak ada konflik apapun di balik PAW tersebut. Namun karena ada perjanjian antar keduanya saat pemilihan legislatif (Pileg) pada 2019 silam.
Dia pun kembali menegaskan, tak ada satupun hal yang berindikasi melanggar aturan resmi tertentu. Keduanya pun tercatat sebagai kader Partai Gerindra. Dari situ, dipastikan setelah PAW itu tak akan ada sengketa apapun. (Adv)