Publiknews. Co, Samarinda – Kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Merespon masalah itu, Pemerintah Pusat pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan bahwa masih ada masyarakat di daerah kota Samarinda khususnya di Dapil Samarinda Utara yang belum memiliki sertifikat tanah.
Hal tersebut dikatakanya, lantaran dirinya mendapatkan keluhan dari masyarakat saat melakukan serap aspirasi, di Samarinda Utara Kelurahan Sempaja tepatnya di Jalan Bayur, Kamis (18/5/2023) lalu.
“Soal PTSL ini sudah jelas, karena ketidaktahuan masyarakat yang selama ini ada kekhawatiran bayarnya cukup mahal,” ucapnya.
Setelah itu, pria yang akrab disapa Joni tersebut menjelaskan kepada masyarakat Bayur bahwa, program PTSL merupakan program murah dari pemerintah pusat yang tujuannya untuk memasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan bagi tanah yang telah tersertifikasi.
Sehingga Joni berharap agar masyarakat dapat segera mengurus dan memiliki sertifikat tanah tersebut, agar tidak terjadi persoalan-persoalan tentang kejelasan hak atas tanah itu sendiri.
“Jadi masyarakat diharapkan kedepannya semuanya memiliki sertifikat, supaya mereka juga apunya kewajiban untuk membayar PBB nya, Jadi hak dan kewajibannya mereka bisa laksanakan,” pungkasnya. (Adv)