(Foto/Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian)
Publiknews. Co, Samarinda – Sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51/2018 tentang sistem zonasi yaitu seleksi penerimaan siswa didik secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal.
Hal tersebut direspon oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian mengatakan untuk kawasan kota Samarinda sendiri, untuk sistem zonasi masih belum merata dengan baik, karena masih ada sekolah-sekolah yang tidak masuk dalam sistem zonasi.
“Penerimaan Peserta Baru kan masih pakai sistem zonasi, akan tetapi masih ada sekolah yang tidak masuk sistem zonasi, tentunya ini menjadi kebimbangan calon-calon peserta didik,” ucap Sopian Jumat (19/5/2023).
Sehingga dengan adanya persoalan tersebut, Sopian berharap kepada pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Samarinda dapat mencarikan solusi untuk bisa mengatasi persolaan itu.
“Untuk Dinas Pendidikan agar mencari solusi agar adek-adek kita terus bisa melanjutkan pendidikannya di jenjang selanjutnya, meskipun daerah tidak masuk zona tetapi mereka tetap bisa sekolah,” pungkasnya.
(Farid/Adv/DPRD Samarinda)