PUBLIKNEWS.Co.Kukar – Warga Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu, beramai-ramai mendatangi Kantor Desa Rempanga di Jl. Ferdinand Lumban Tobing No.6, Rempanga, Kec. Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Rabu (1/3/2023) Siang.
Puluhan warga tersebut mendatangi Kantor Desa Rempanga lantaran, adanya keresahan dari warga RT 7 dan RT 8 Desa Rempanga, terhadap adanya dugaan aktivitas tambang ilegal yang menyerobot lahan rumah warga.
Melalui penelusuran media ini, diketahui memang benar adanya aktivitas pertambangan yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Kantor Desa Rempanga, ditambah area tersebut melewati pemukiman warga. Hal itu dibuktikan dengan adanya dua alat berat dan tumpukan batu bara yang berada dikawasan lahan tambang yang diduga ilegal tersebut.
Dalam hal ini, salah satu warga Desa Rempanga, Daniel Mahendra Yuniar mengatakan, bahwa sebelumnya dirinya melihat adanya iring-iringan truk yang sedang memuat batu bara yang melewati tepat disebelah rumahnya. Sehingga dari pihak warga merasa terganggu akan aktivitas tersebut.
“Melihat itu, saya dan temen-teman memprotes,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin 27 Februari, sebagian warga telah mendatangi Kantor Desa Rempanga untuk mengkonfirmasi terhadap aktivitas yang dianggap ilegal itu, melalui informasi yang warga dapatkan yakni pihak Desa tidak mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Dari hal tersebut, Pemerintah Desa Rempanga yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan, mengatakan bahwa mengenai lahan yang diduga ilegal tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara jelas.
“Pihak Desa tidak bisa memastikan apakah koridoran itu Ilegal atau Legal. Karena perizinan semua ada di tangan Pemerintah Pusat,” ucap Hadi Purnomo bagian Kasi Pemerintahan yang mewakili Kades Rempanga di kantor Desa Rempanga (1/3/2023) siang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, lewat media ini mengkonfirmasi kepada aparatur negara yang bertugas di daerah Kecamatan Loa Kulu, yakni kepada Kapolsek Loa Kulu Rachmat Andika. terkait dugaan illegal meaning mengatakan, jika pihaknya tidak mengetahui terkait adanya dugaan illegal meaning tersebut.
“Kita tidak mengetahui kalau ada dugan illegal meaning,” ucap Andika saat didatangi awak media di Kantor kerjanya Jl. Loa Kulu, Loa Kulu Kota.
Namun dengan melihat hal tersebut, pihak Polsek menindaklanjuti jika terdapat laporan warga terkait dugaan illegal meaning di area pemukiman warga Desa Rempanga.
“Kita pasti akan tindaklanjuti jika ada laporan warga. Segera laporkan agar kita bisa melakukan tindakan,” tuturnya Andika sembari mengakhiri wawancara.(rid)