• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home DPRD SAMARINDA

Kaltim Jadi Tulang Punggung Produksi Batu Bara Nasional, DPRD Samarinda Soroti Tanggung Jawab Pascatambang

Nisa by Nisa
Juni 9, 2026
in DPRD SAMARINDA
0 0
0
Bagikan

Ket foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Publiknews.co Samarinda – Kalimantan Timur selama ini menjadi salah satu daerah penopang utama produksi batu bara nasional. Namun di balik besarnya kontribusi terhadap kebutuhan energi Indonesia, wilayah ini masih menghadapi berbagai persoalan yang ditinggalkan aktivitas pertambangan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai besarnya peran Kalimantan Timur dalam sektor pertambangan seharusnya diikuti dengan pengawasan yang lebih optimal terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan setelah masa operasi tambang berakhir. Menurutnya, manfaat ekonomi yang dihasilkan industri tambang harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan serta keamanan warga.

Ia mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah lubang bekas tambang yang belum direhabilitasi secara maksimal. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap perusahaan agar seluruh kewajiban reklamasi dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagai daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap produksi batu bara nasional, Kalimantan Timur layak memperoleh perhatian yang lebih serius dalam pengawasan reklamasi dan perlindungan lingkungan. Pelaksanaan kewajiban perusahaan harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Deni, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, langkah penting yang perlu segera dilakukan adalah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap lubang-lubang bekas tambang yang masih terbuka dan berpotensi membahayakan masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan permukiman.

Pendataan tersebut dinilai penting untuk mengetahui tingkat risiko yang ditimbulkan sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang.

“Seluruh area bekas tambang yang masih menyisakan lubang terbuka perlu didata dan dipetakan secara komprehensif. Hasil pendataan tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta memastikan kewajiban reklamasi dilaksanakan sesuai regulasi,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Samarinda memberikan apresiasi terhadap sikap Pemerintah Kota Samarinda yang tidak lagi membuka peluang penerbitan izin usaha pertambangan baru. Kendati demikian, Deni menegaskan bahwa berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas tambang sebelumnya tetap harus mendapat perhatian serius.

Pasalnya, hingga kini masih terdapat sejumlah lokasi bekas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi fokus utama dalam tata kelola sektor pertambangan. Setiap perusahaan, lanjutnya, wajib memastikan area yang berada dalam pengelolaannya, termasuk kawasan pascatambang, berada dalam kondisi aman dan tidak membahayakan warga.

“Masyarakat tidak seharusnya hanya menanggung dampak dari aktivitas pertambangan tanpa memperoleh jaminan perlindungan yang memadai. Keselamatan warga harus ditempatkan sebagai prioritas utama, dan setiap perusahaan wajib bertanggung jawab atas kondisi kawasan tambang yang menjadi bagian dari wilayah pengelolaannya,” tegasnya.

DPRD Samarinda berpandangan bahwa penanganan persoalan lubang bekas tambang tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta pihak perusahaan agar pengelolaan sektor pertambangan mampu memberikan manfaat yang seimbang tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (advdprdsamarinda)

Penulis Ayii Editor Redaksi

Post Views: 5
Previous Post

DPRD Samarinda Ingatkan Tantangan MBG Bukan Sekadar Distribusi Makanan

Next Post

Raperda Sempadan Sungai Hampir Rampung, DPRD Samarinda Siapkan Dasar Hukum Penataan SKM  

Nisa

Nisa

Next Post
Raperda Sempadan Sungai Hampir Rampung, DPRD Samarinda Siapkan Dasar Hukum Penataan SKM   

Raperda Sempadan Sungai Hampir Rampung, DPRD Samarinda Siapkan Dasar Hukum Penataan SKM  

Sosial Media

Statistik Pengunjung

475458
Users Today : 297
Total Users : 443349
Views Today : 860
Total views : 1505880
Who's Online : 7
Your IP Address : 216.73.216.42
Server Time : 2026-06-09
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In