Ket foto: Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto.
Publiknews.co Samarinda – Upaya penataan kawasan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) dan jaringan anak sungainya segera memiliki landasan hukum yang lebih kuat. DPRD Kota Samarinda saat ini tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang diproyeksikan menjadi pedoman dalam pengelolaan ruang di kawasan tepian sungai.
Regulasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk mendukung pengendalian banjir, tetapi juga menjadi instrumen dalam mewujudkan kawasan sungai yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan hingga kini Samarinda belum memiliki aturan daerah yang secara khusus mengatur pemanfaatan dan pengelolaan ruang pada wilayah sempadan sungai. Kondisi tersebut membuat pemerintah memerlukan dasar hukum yang jelas sebelum melakukan penataan secara menyeluruh.
Menurutnya, perda ini nantinya akan menjadi acuan dalam mengatur berbagai aktivitas maupun keberadaan bangunan yang berada di sekitar aliran Sungai Karang Mumus dan 14 anak sungai yang tersebar di sejumlah kawasan kota.
“Selama ini belum terdapat regulasi daerah yang secara khusus mengatur kawasan sempadan sungai. Oleh karena itu, penyelesaian perda ini menjadi penting agar seluruh proses penataan memiliki dasar hukum yang kuat serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Sukamto, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penetapan batas sempadan sungai dalam rancangan aturan tersebut tidak dilakukan secara seragam. Pemerintah akan menggunakan hasil kajian teknis sebagai dasar penentuan jarak aman antara bangunan dan badan sungai.
Berbagai aspek akan menjadi pertimbangan dalam proses tersebut, mulai dari dimensi sungai, kondisi lingkungan sekitar, hingga karakteristik masing-masing wilayah. Dengan pendekatan itu, setiap lokasi dapat memiliki ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan dan tingkat kerawanannya.
“Penentuan batas sempadan dilakukan berdasarkan kajian teknis dengan mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan. Pada beberapa lokasi, jarak sempadan dapat ditetapkan sekitar lima meter, sedangkan pada lokasi lain dimungkinkan lebih luas sesuai karakteristik sungai yang bersangkutan,” katanya.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa implementasi penataan kawasan bantaran sungai tidak akan dilakukan secara instan. Pemerintah akan menerapkan langkah bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang selama bertahun-tahun telah menetap di kawasan tersebut.
Pendekatan tersebut dianggap penting agar proses penataan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak sosial yang berlebihan bagi warga terdampak.
“Keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai tetap harus menjadi perhatian. Oleh sebab itu, proses penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Selain mendukung program pengendalian banjir, keberadaan perda sempadan sungai juga dinilai memiliki nilai strategis bagi pembangunan kota dalam jangka panjang. Kawasan tepian sungai berpotensi dikembangkan menjadi ruang publik yang lebih representatif, kawasan wisata perkotaan, hingga pusat aktivitas ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih optimal.
Dengan adanya payung hukum tersebut, DPRD berharap penataan Sungai Karang Mumus dan anak-anak sungainya dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan maupun perkembangan Kota Samarinda ke depan. (advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi






Users Today : 297
Total Users : 443349
Views Today : 856
Total views : 1505876
Who's Online : 6