Ket foto: Wakil Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Abdul Rohim.
Publiknews.co Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang disiapkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan kawasan bantaran sungai. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya penanganan banjir sekaligus memberikan kepastian terkait pemanfaatan ruang di sepanjang aliran sungai di Kota Tepian.
Meski pembahasannya telah memasuki tahap lanjutan, penyusunan regulasi ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait batas kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan sungai.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan keberadaan aturan khusus mengenai sempadan sungai menjadi kebutuhan penting agar penataan kawasan bantaran dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan. Menurutnya, fungsi sempadan sungai tidak hanya berkaitan dengan aspek tata ruang, tetapi juga memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko banjir.
“Regulasi ini disusun untuk memastikan kawasan sempadan sungai dapat dikelola secara optimal. Dengan pengelolaan yang baik, fungsi sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir dapat terjaga, lingkungan tetap terlindungi, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas,” ujar Rohim, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses pembahasan, DPRD menemukan bahwa sebagian kewenangan terkait pengelolaan sungai masih berada di bawah pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS). Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak dapat secara leluasa menetapkan kebijakan tanpa melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki otoritas.
Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda berupaya menyusun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus tetap selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku di tingkat nasional.
Menurut Rohim, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda adalah penegasan fungsi kawasan sempadan sungai agar tidak hanya berperan sebagai area perlindungan lingkungan, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
“Kami ingin ada kepastian mengenai arah pemanfaatan kawasan sempadan sungai. Kawasan tersebut perlu ditata dan dikelola dengan baik sehingga tidak hanya menjaga fungsi lingkungan, tetapi juga mampu memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, penataan sempadan sungai menjadi langkah penting mengingat persoalan banjir masih menjadi tantangan yang dihadapi Samarinda hingga saat ini. Menurutnya, kondisi bantaran sungai memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan sungai dalam mengendalikan aliran air.
Apabila kawasan sempadan tidak terjaga, fungsi alami sungai dapat terganggu dan berpotensi meningkatkan risiko genangan maupun banjir di sejumlah wilayah permukiman.
“Menjaga fungsi kawasan sempadan merupakan bagian penting dari upaya mempertahankan kapasitas sungai dalam mengelola aliran air. Oleh sebab itu, penataan kawasan ini perlu menjadi perhatian bersama agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” tegasnya.
Selain mendukung pengendalian banjir, DPRD juga melihat potensi besar kawasan sungai sebagai bagian dari pengembangan kota. Sungai dinilai dapat diintegrasikan dengan ruang publik, sektor pariwisata, transportasi air, hingga aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Rohim menilai berbagai kota telah berhasil menjadikan kawasan sungai sebagai pusat kegiatan masyarakat sekaligus penggerak ekonomi lokal. Konsep serupa, menurutnya, dapat menjadi salah satu referensi dalam pengembangan kawasan sungai di Samarinda.
“Ke depan, sungai tidak hanya berfungsi sebagai jalur aliran air, tetapi juga dapat menjadi elemen penting dalam pembangunan kota yang lebih tertata, modern, dan memiliki nilai ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (advdprdsamarinda)
Penulis Ayii Editor Redaksi





Users Today : 297
Total Users : 443349
Views Today : 857
Total views : 1505877
Who's Online : 6