Ket Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Publiknews.co Samarinda – Tragedi jatuhnya seorang warga ke dalam lubang bekas tambang hingga meninggal dunia kembali memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi kawasan pascatambang di Kota Samarinda. Peristiwa tersebut menambah catatan kasus kecelakaan yang diduga berkaitan dengan keberadaan void tambang yang masih terbuka dan belum dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Kejadian itu mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Samarinda. Kalangan legislatif menilai perusahaan pertambangan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan area bekas aktivitas tambang tidak membahayakan masyarakat, khususnya pada lokasi yang belum direhabilitasi atau direklamasi secara optimal.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa berakhirnya kegiatan produksi tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam menjamin keamanan kawasan bekas tambang. Menurutnya, seluruh area yang berpotensi menimbulkan risiko harus ditata dan diamankan agar tidak dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.
“Perusahaan harus memastikan aspek keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Setiap lokasi bekas tambang yang masih memiliki potensi bahaya wajib dilengkapi langkah pengamanan yang memadai guna mencegah terjadinya insiden serupa,” kata Deni, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai peristiwa terbaru tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan lubang bekas tambang masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Keberadaan pagar pembatas, rambu peringatan, hingga pengawasan rutin dinilai menjadi langkah penting, terutama pada area yang berdekatan dengan permukiman warga maupun jalur aktivitas masyarakat.
Deni menjelaskan bahwa meskipun kewenangan pengawasan sektor pertambangan saat ini berada di bawah pemerintah pusat, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan usahanya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan kewajiban pascatambang secara menyeluruh, termasuk memastikan seluruh titik yang berpotensi membahayakan warga telah memperoleh penanganan yang sesuai standar keselamatan.
“Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif ataupun perizinan. Yang paling utama adalah bagaimana keselamatan masyarakat dapat terjamin. Oleh sebab itu, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kawasan bekas tambang yang masih menyisakan risiko,” ujarnya.
Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, Deni juga mengangkat persoalan minimnya jumlah inspektur tambang di Kalimantan Timur. Menurutnya, kapasitas pengawasan yang tersedia saat ini belum sebanding dengan jumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi, sehingga pengendalian dan pemantauan di lapangan belum dapat dilakukan secara optimal.
Untuk mengurangi potensi kecelakaan, DPRD Samarinda mendorong adanya pendataan serta pemetaan komprehensif terhadap seluruh lubang bekas tambang yang dinilai berisiko. Langkah tersebut dianggap penting untuk menentukan prioritas penanganan, terutama pada lokasi yang berada di sekitar kawasan permukiman dan mudah dijangkau masyarakat.
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa upaya pencegahan harus menjadi komitmen bersama antara perusahaan, pemerintah, dan lembaga pengawas. Menurutnya, koordinasi yang kuat diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Jangan sampai tindakan dilakukan setelah muncul korban berikutnya. Upaya pengamanan harus segera direalisasikan karena keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab yang tidak dapat ditunda maupun diabaikan,” pungkasnya.(adv/yii)







Users Today : 1358
Total Users : 445080
Views Today : 1691
Total views : 1508336
Who's Online : 9