• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Perlu Ada Perda untuk Pengurusan PBG

Redaksi by Redaksi
September 23, 2022
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Perlu Ada Perda untuk Pengurusan PBG
Bagikan

PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting meminta Pemkot Samarinda segera membakukan aturan penguruasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut disebabkan hingga saat ini Samarinda belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur soal aturan baru dari Pemerintah Pusat, yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Terkait aturan tersebut, Pemerintah Daerah diminta tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Memang perlu ada Perda yang mengatur itu. Kalau tidak diatur dalam Perda, maka pihak-pihak yang mengurus perizinan akan kebingungan, terutama saat menyetor retribusi. Jika tidak semikian dikuatirkan nantinya dianggap ilegal alias tidak sah,” terang Joni Ginting.

Joni Ginting katakan, Komisi I menyoroti persoalan tersebut, karena sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Samarinda yang sama kita cintai ini.

“Jujur saja, ini realita lho. Sekarang ini banyak warga yang membangun tanpa kejelasan legalitasnya, ini tentu saja sangat kita sayangkan, karena nantinya akan menyulitkan warga itu sendiri,” pungkas Joni Ginting.

 

— Penulis: eka

Post Views: 370
Previous Post

Hasil Putusan PN Makmur HAPK Menang Gugatan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Menanggapi.

Next Post

Anggaran Produktivitas Petani Sangat Rendah, Samsun Katakan Kurang dari 2% dari APBD yang Ada.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hari Tani Nasional Wakil Ketua DPRD Kaltim Katakan Petani Kita Sangat Jauh Dari Kata Sejahtera.

Anggaran Produktivitas Petani Sangat Rendah, Samsun Katakan Kurang dari 2% dari APBD yang Ada.

Statistik Pengunjung

442733
Users Today : 162
Total Users : 410624
Views Today : 645
Total views : 1446887
Who's Online : 3
Your IP Address : 216.73.216.29
Server Time : 2026-04-22
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In