• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Hasil Putusan PN Makmur HAPK Menang Gugatan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Menanggapi.

Redaksi by Redaksi
September 23, 2022
in Advetorial, DPRD KALTIM, Kaltim
0 0
0
Hasil Putusan PN Makmur HAPK Menang Gugatan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Menanggapi.
Bagikan

PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Wakil ketua DPRD Prov. Kaltim Muhammad Samsun turut merespon soal Surat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda soal kursi ketua DPRD Prov. Kaltim.

Surat putusan PN yang telah keluar mengenai kursi ketua DPRD Provinsi Kaltim yang memenangkan gugatan Makmur HAPK. Muhammad Samsun selaku wakil ketua DPRD Prov. Kaltim mengatakan akan tetap menjalankan arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita menghargai putusan PN, saya terakhir menerima surat tembusan yang itu di tujukan kepada KPP dan tembusannya ke pimpinan DPRD,” ucapnya.

Menurutnya, putusan PN tersebut tak akan merubah proses pelantikan ketua DPRD Prov. Kaltim yang baru, yang telah juga mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kemendagri.

“Bukan tidak perlu di respon, tapi ini tidak mempengaruhi proses, silahkan keputusannya di sampaikan, kan ada banding lagi,” ungkapnya Samsun kepada awak media.

Tak kandas soal gugatan, Politisi PDI-P tersebut menyarankan agar putusan PN itu di sampaikan kepada Mendagri, sebagai lembaga negara yang dpaat merubah keputusan.

“Artinya kan belum inkrah, nanti kalau sudah inkrah silahkan sampaikan ke Mendagri, dan di sana nanti yang merubah keputusan itu,” lanjutnya.

Samsun pun menganggap jika tak usah repot dalam masalah tersebut baginya jika nanti keputusan dari Mendagri berubah, hanya tinggal menyiapkan Paripurna selanjutnya saja.

“Kalau Mendagri merubah keputusan, ya kita paripurna lagi,” pungkasnya Politisi PDI tersebut.(Adv/Rid)

 

 

 

Rd

Post Views: 290
Previous Post

Rusman Ya’qub Monitoring ke Pemkot Balikpapan, Mengenai UU No.11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Next Post

Perlu Ada Perda untuk Pengurusan PBG

Redaksi

Redaksi

Next Post
Perlu Ada Perda untuk Pengurusan PBG

Perlu Ada Perda untuk Pengurusan PBG

Statistik Pengunjung

438299
Users Today : 377
Total Users : 406190
Views Today : 1168
Total views : 1437243
Who's Online : 5
Your IP Address : 216.73.216.167
Server Time : 2026-04-16
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In