PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– – Wakil ketua DPRD Prov. Kaltim Muhammad Samsun turut merespon soal Surat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda soal kursi ketua DPRD Prov. Kaltim.
Surat putusan PN yang telah keluar mengenai kursi ketua DPRD Provinsi Kaltim yang memenangkan gugatan Makmur HAPK. Muhammad Samsun selaku wakil ketua DPRD Prov. Kaltim mengatakan akan tetap menjalankan arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita menghargai putusan PN, saya terakhir menerima surat tembusan yang itu di tujukan kepada KPP dan tembusannya ke pimpinan DPRD,” ucapnya.
Menurutnya, putusan PN tersebut tak akan merubah proses pelantikan ketua DPRD Prov. Kaltim yang baru, yang telah juga mendapatkan surat keputusan (SK) dari Kemendagri.
“Bukan tidak perlu di respon, tapi ini tidak mempengaruhi proses, silahkan keputusannya di sampaikan, kan ada banding lagi,” ungkapnya Samsun kepada awak media.
Tak kandas soal gugatan, Politisi PDI-P tersebut menyarankan agar putusan PN itu di sampaikan kepada Mendagri, sebagai lembaga negara yang dpaat merubah keputusan.
“Artinya kan belum inkrah, nanti kalau sudah inkrah silahkan sampaikan ke Mendagri, dan di sana nanti yang merubah keputusan itu,” lanjutnya.
Samsun pun menganggap jika tak usah repot dalam masalah tersebut baginya jika nanti keputusan dari Mendagri berubah, hanya tinggal menyiapkan Paripurna selanjutnya saja.
“Kalau Mendagri merubah keputusan, ya kita paripurna lagi,” pungkasnya Politisi PDI tersebut.(Adv/Rid)
Rd