PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting meminta Pemkot Samarinda segera membakukan aturan penguruasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut disebabkan hingga saat ini Samarinda belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur soal aturan baru dari Pemerintah Pusat, yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Terkait aturan tersebut, Pemerintah Daerah diminta tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Memang perlu ada Perda yang mengatur itu. Kalau tidak diatur dalam Perda, maka pihak-pihak yang mengurus perizinan akan kebingungan, terutama saat menyetor retribusi. Jika tidak semikian dikuatirkan nantinya dianggap ilegal alias tidak sah,” terang Joni Ginting.
Joni Ginting katakan, Komisi I menyoroti persoalan tersebut, karena sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Kota Samarinda yang sama kita cintai ini.
“Jujur saja, ini realita lho. Sekarang ini banyak warga yang membangun tanpa kejelasan legalitasnya, ini tentu saja sangat kita sayangkan, karena nantinya akan menyulitkan warga itu sendiri,” pungkas Joni Ginting.
— Penulis: eka