Publiknews. Co – Samarinda – Rapat Paripurna ke – 49 DPRD Kaltim, salah satunya yang di bahas dalam rapur ini adalah pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang III tahun 2022, pembacaan surat keputusan penetapan perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata berbicara, kodeetik dan tata tertib, serta stimulus laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Propemperda tahun 2022 dan usulan Propemperda tahun 2023.
Pada rapat yang dipimpin oleh, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, mengatakan bahwa seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap nota penjelasan perubahan peraturan DPRD Kaltim tentang tata beracara, kode etik dan tata tertib dan telah disepakati bersama pada rapat paripurna sebelumnya, bahwa pembahasnya yaitu kepada badan yang membidangi.
Seno Aji berharap, Bapemperda dan Badan Kehormatan yang bertugas dapat segera bekerja menyelesaikan perubahan peraturan DPRD Kaltim tersebut.
“Dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi situasi saat ini demi menjalankan tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Seno Aji. Senin (14/11/2022).
Selanjutnya, Rusman Yaqub selaku Ketua Bapemperda dalam laporan paduan mengatakan, sebagai bahan evaluasi bersama, bahwa capaian indeks demokrasi provinsi Kaltim dalam kelompok penetapan Perda masih dalam kategori rendah.
Hal itu disebabkan penyelesaian pembahasan Ranperda yang masuk dalam Propemperda pada setiap tahunnya tidak sesuai target yang ditetapkan.
“Maka akan membentuk persepsi buruk di masyarakat terhadap kinerja Anggota DPRD dan Lembaga DPRD itu sendiri. Untuk itu, Ranperda yang masih dalam pembahasan, Bapemperda meminta kepada Pansus dan Komisi yang membahas dapat segera menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut,” kata Rusman Yaqub.
Menurutnya, seluruh produk hukum yang dibuat oleh daerah, baik berupa Perda, Perkada, dan Peraturan DPRD serta Propemperda wajib dikenakan atau dipermohonkan terlebih dahulu melalui aplikasi e-Perda Direktorat Produk Hukum Daerah-Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
Lanjutnya, Ia Proses e-Perda, dimaksudkan agar tidak terjadi Hyper Regulation isu hukum, tumpang tindih kebijakan, inskonsistensi, multitafsir, dan disharmonisasi.
Berdasarkan hasil Rapat Kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Setda Kaltim tanggal 12 November 2022, disampaikan bahwa aplikasi e-Perdatelah ditutup pertanggal 11 November 2022.
“Untuk itu, Bapemperda akan mengusulkan kembali melalui mekanisme rancangan Perda diluar Propemperda Tahun 2023 pada tahun berjalan,” pungkasnya. (Adv)





Users Today : 629
Total Users : 418424
Views Today : 1584
Total views : 1462536
Who's Online : 2