• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Ketua Bapemperda Berikan Penjelasan Tentang Raperda RTRW Samarinda

Redaksi by Redaksi
Februari 23, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Bapemperda DPRD Samarinda Garap 23 Raperda
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Gejolak persoalan penetapan Raperda RTRW kota Samarinda yang ramai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat maupun pemerintah kian semakin menjadi-jadi.

Sehingga untuk memperjelas terkait persoalan besar antara dua ekskutif dan legislatif tersebut. Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mendapat kesempatan langsung, berdiskusi bahkan adu argumen dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Saat diundang dalam diskusi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda, dengan tema pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, Rabu (22/2/2023).

Samri dalam kesempatan kali itu, Ia tetap dengan keyakinannya bahwa sebenarnya regulasi itu perlu dibahas ulang, sebelum disahkan. Lantaran sudah ditetapkan menjadi perda, sehingga dari Bapemperda tak bisa berbuat banyak.

“Sebelum ditetapkan oleh pemkot, kami memangguil pihak yang ajukan PK (Peninjauan Kembali) ada dari pihak REI (Real Estat) dan 50 perwakilan hadir, dari pengebang pertambangan dan pemilik lahan kecil, kami menanyakan apakah rapeda ini sudah sampai kepada pengembang, rata-rata bilang belum,” ujar Samri.

Sehingga penetapan perda yang dilakukan Pemkot Samarinda itu diibaratkannya nasi kota. “Karena kita nggak tahu rasanya, begitulah yang disampaikan REI kepada kami kala itu diwakilkan oleh sekretaris,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga memastikan dari komisi III yang nantinya menjadi panitia khusus (pansus) juga belum pernah membahas ini. Sehingga jika langsung disahkan tentunya ada kekhawatiran jika penentuan status lahan dalam perda RTRW itu tak sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kami belum pernah turun ke lapangan, belum tahu mana kawasan hijau, pemukiman yang ada dalam perda RTRW tersebut,” tutupnya. (Adv)

 

 

 

 

Post Views: 378
Previous Post

Joni Sinatra Ginting Minta Pemerintah Penuhi Hak Warga Atas Ganti Rugi Lahan di Jalan Ring Road II

Next Post

Ahmat Sopian Akui Banyak Terima Keluhan Soal Pelayanan Pasien BPJS

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ahmat Sopian Akui Banyak Terima Keluhan Soal Pelayanan Pasien BPJS

Ahmat Sopian Akui Banyak Terima Keluhan Soal Pelayanan Pasien BPJS

Sosial Media

Statistik Pengunjung

523756
Users Today : 41
Total Users : 491647
Views Today : 152
Total views : 1584506
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.111
Server Time : 2026-09-03
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In