Publiknews. Co, Samarinda – Gejolak persoalan penetapan Raperda RTRW kota Samarinda yang ramai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat maupun pemerintah kian semakin menjadi-jadi.
Sehingga untuk memperjelas terkait persoalan besar antara dua ekskutif dan legislatif tersebut. Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mendapat kesempatan langsung, berdiskusi bahkan adu argumen dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Saat diundang dalam diskusi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda, dengan tema pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, Rabu (22/2/2023).
Samri dalam kesempatan kali itu, Ia tetap dengan keyakinannya bahwa sebenarnya regulasi itu perlu dibahas ulang, sebelum disahkan. Lantaran sudah ditetapkan menjadi perda, sehingga dari Bapemperda tak bisa berbuat banyak.
“Sebelum ditetapkan oleh pemkot, kami memangguil pihak yang ajukan PK (Peninjauan Kembali) ada dari pihak REI (Real Estat) dan 50 perwakilan hadir, dari pengebang pertambangan dan pemilik lahan kecil, kami menanyakan apakah rapeda ini sudah sampai kepada pengembang, rata-rata bilang belum,” ujar Samri.
Sehingga penetapan perda yang dilakukan Pemkot Samarinda itu diibaratkannya nasi kota. “Karena kita nggak tahu rasanya, begitulah yang disampaikan REI kepada kami kala itu diwakilkan oleh sekretaris,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga memastikan dari komisi III yang nantinya menjadi panitia khusus (pansus) juga belum pernah membahas ini. Sehingga jika langsung disahkan tentunya ada kekhawatiran jika penentuan status lahan dalam perda RTRW itu tak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami belum pernah turun ke lapangan, belum tahu mana kawasan hijau, pemukiman yang ada dalam perda RTRW tersebut,” tutupnya. (Adv)