• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

Heboh Puluhan Pelajaran Minta Surat Dispensasi Nikah Puji: Aturanya Perlu Dikaji Ulang

Redaksi by Redaksi
Februari 24, 2023
in Advetorial, DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Puji Astuti Himbau Orang Tua Waspada Menjaga Anak
Bagikan

Publiknews. Co, Samarinda – Puluhan Pelajar di Daerah Ponorogo, Jawa Timur menggemparkan jagat media sosial diseluruh tanah air, bagaimana tidak, Lantaran ratusan anak sekolah tersebut meminta mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama setempat, diduga ratusan anak sekolah tersebut hamil di luar nikah.

Kejadian tersebut turut ditanggapi secara langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti yang menilai kebijakan ini perlu adanya kajian ulang.

“Sama halnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Samarinda, yang mencatat puluhan anak mengajukan dispensasi menikah,” kata Puji.

Setidaknya ada 93 anak yang mengajukan dispensasi nikah di DPPPA Kota Samarinda sepanjang tahun 2022 kemarin.

Diketahui, dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum memenuhi syarat usia pernikahan.

Alasannya berpacu pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomornya 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

“Dalam pelaksanaan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun,” jelasnya.

Namun, pemberian dispensasi kawin itu tetap memerlukan pertimbangan dengan melihat dampak terhadap anak yang menikah di usia dini.

Sekali lagi, yang memang harus diperhatikan dari pernikahan dini adalah dampak setelahnya, diantaranya keturunan.

“Selain itu juga ada kemandirian ekonomi, mental dan kondisi kesehatan anak serta ibunya. Karena sebenarnya mereka ini belum siap,” paparnya.(Adv)

Post Views: 323
Previous Post

Deni Hakim Lakukan Sosper Raperda Ketahanan Keluarga : Cegah Angka Kekerasan Terhadap Rumah Tangga

Next Post

Jawad Usulkan disnakertrans Lakukan MoU dengan Instansi Lainnya Soal TKA

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jawad Usulkan disnakertrans Lakukan MoU dengan Instansi Lainnya Soal TKA

Jawad Usulkan disnakertrans Lakukan MoU dengan Instansi Lainnya Soal TKA

Sosial Media

Statistik Pengunjung

523786
Users Today : 71
Total Users : 491677
Views Today : 252
Total views : 1584606
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.217.111
Server Time : 2026-09-03
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In