Publiknews. Co, Samarinda – Puluhan Pelajar di Daerah Ponorogo, Jawa Timur menggemparkan jagat media sosial diseluruh tanah air, bagaimana tidak, Lantaran ratusan anak sekolah tersebut meminta mengajukan dispensasi nikah di pengadilan agama setempat, diduga ratusan anak sekolah tersebut hamil di luar nikah.
Kejadian tersebut turut ditanggapi secara langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti yang menilai kebijakan ini perlu adanya kajian ulang.
“Sama halnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Samarinda, yang mencatat puluhan anak mengajukan dispensasi menikah,” kata Puji.
Setidaknya ada 93 anak yang mengajukan dispensasi nikah di DPPPA Kota Samarinda sepanjang tahun 2022 kemarin.
Diketahui, dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum memenuhi syarat usia pernikahan.
Alasannya berpacu pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomornya 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.
“Dalam pelaksanaan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun,” jelasnya.
Namun, pemberian dispensasi kawin itu tetap memerlukan pertimbangan dengan melihat dampak terhadap anak yang menikah di usia dini.
Sekali lagi, yang memang harus diperhatikan dari pernikahan dini adalah dampak setelahnya, diantaranya keturunan.
“Selain itu juga ada kemandirian ekonomi, mental dan kondisi kesehatan anak serta ibunya. Karena sebenarnya mereka ini belum siap,” paparnya.(Adv)