• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home Advetorial

KPU Kaltim Adakan Bimtek untuk Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye

Redaksi by Redaksi
September 17, 2024
in Advetorial, Kaltim, KPU Kaltim
0 0
0
KPU Kaltim Adakan Bimtek untuk Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Kampanye
Bagikan

Publiknews.co Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Selasa, 17 September 2024, di Mercure Hotel Samarinda. Acara ini berfokus pada regulasi dan penggunaan dana kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024, dengan tujuan memastikan proses pemilihan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Peserta kegiatan tersebut terdiri dari perwakilan KPU dari seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, memberikan penjelasan mendetail mengenai sumber dana kampanye. Ia menyebutkan bahwa kontestan pemilihan diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak ketiga, termasuk individu dan badan hukum swasta, dengan syarat yang ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Idham menjelaskan bahwa ada batasan dalam penerimaan dana kampanye. Menurut Pasal 8 ayat (3) Rancangan PKPU, Partai Politik non-pengusul dapat menyumbangkan maksimal Rp 750.000.000 per partai. Individu dapat memberikan sumbangan hingga Rp 75.000.000, sementara badan hukum swasta diizinkan menyumbang hingga Rp 750.000.000 per badan usaha.

Namun, batasan tersebut tidak berlaku untuk pasangan calon dan partai politik pengusungnya.

“Pasangan calon dan partai politik pengusung tidak terikat oleh batasan sumbangan ini,” tegas Idham.

Idham juga menambahkan bahwa dana kampanye yang diterima dari berbagai sumber, termasuk individu, partai politik non-pengusul, dan badan hukum swasta, bersifat kumulatif.

“Sumbangan dari berbagai pihak dapat digabungkan selama periode kampanye sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU,” jelasnya.

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang regulasi dan batasan dana kampanye, guna mendukung pelaksanaan pemilihan yang lebih transparan dan berakuntabilitas.(ADV)

Post Views: 432
Previous Post

Cagub/Cawagub Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Next Post

Mempersiapkan Pilkada: KPU Kaltim Sosialisasikan Aturan Dana Kampanye

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mempersiapkan Pilkada: KPU Kaltim Sosialisasikan Aturan Dana Kampanye

Mempersiapkan Pilkada: KPU Kaltim Sosialisasikan Aturan Dana Kampanye

Sosial Media

Statistik Pengunjung

458848
Users Today : 543
Total Users : 426739
Views Today : 1193
Total views : 1478247
Who's Online : 18
Your IP Address : 216.73.216.185
Server Time : 2026-05-14
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In