Publiknews.co Samarinda – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Kalimantan Timur, Suardi, mengumumkan bahwa calon-calon untuk posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim kini dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Pengumuman ini disampaikan setelah Bimbingan Teknis mengenai regulasi dan penggunaan dana kampanye yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Selasa, 17 September 2024.
Menurut Suardi, RKDK adalah rekening yang dirancang untuk menyimpan dana kampanye dan harus dipisahkan dari rekening pribadi calon maupun dari rekening partai politik atau gabungan partai politik. Rekening ini hanya boleh digunakan untuk keperluan kampanye sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan PKPU.
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon, serta calon perseorangan, diwajibkan membuka RKDK di bank umum, baik dalam bentuk tabungan atau giro,” jelas Suardi.
Lebih lanjut, Suardi menekankan bahwa RKDK yang dibuka harus atas nama calon dan terpisah dari rekening pribadi mereka.
“Setelah RKDK diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, rekening tersebut tidak boleh ditarik atau diganti,” tambahnya.
Suardi juga mengingatkan bahwa semua dana kampanye dalam bentuk uang harus ditempatkan di RKDK sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
“Selain itu, calon dan partai politik atau gabungan partai yang mengusulkan calon, serta calon perseorangan, harus menutup RKDK di bank umum setelah pemilihan,” tuturnya.
Ia juga mencatat adanya ketentuan mengenai panjang nama RKDK yang harus maksimal 40 karakter, termasuk spasi. Namun, ketentuan ini bisa bervariasi sesuai kebijakan masing-masing bank umum. Nama RKDK tidak boleh mengandung simbol atau mencantumkan gelar atau jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Nama rekening harus sesuai dengan ketentuan tanpa simbol atau gelar,” tutup Suardi.(ADV)