Publiknews.co Samarinda – Samarinda. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menekankan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sepatutnya dijadikan momen reflektif yang menggugah kesadaran kolektif, bukan sekadar seremoni tahunan yang bersifat simbolik.
Ia mengajak semua pihak, terutama pemerintah daerah dan pelaku industri, untuk lebih serius dalam menghadapi isu-isu lingkungan yang semakin kompleks di Bumi Etam.
“Peringatan ini semestinya tidak hanya menjadi rutinitas formalitas. Esensi utamanya adalah membangun kesadaran untuk menjaga lingkungan secara berkelanjutan,”terangnya pada Rabu (25/6/2025).
Salah satu isu lingkungan yang disorotnya adalah permasalahan sampah plastik yang hingga kini masih menjadi tantangan besar.
Sarkowi menilai perlu adanya upaya serius melalui edukasi dan kebijakan konkret agar masyarakat lebih sadar akan dampak jangka panjang limbah plastik terhadap lingkungan.
“Sampah plastik memerlukan waktu yang sangat panjang untuk terurai. Kita perlu membudayakan pemilahan sampah secara disiplin, baik sampah organik, anorganik, maupun limbah B3. Hari Lingkungan Hidup harus menjadi media edukatif untuk menanamkan budaya peduli lingkungan sejak dini,”kata legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Sarkowi menekankan perlunya sikap tegas pemerintah daerah dalam menangani pelanggaran lingkungan oleh perusahaan.
Ia menilai sanksi administratif yang diberikan selama ini belum cukup memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan lingkungan secara berulang.
“Jika sebuah entitas usaha berkali-kali mendapat status merah dalam evaluasi lingkungan, peringatan saja tidak lagi memadai. Pemerintah provinsi harus berani mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasional,”tegasnya.
Sarkowi menambahkan bahwa dalam kerangka peraturan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebelum mencabut izin usaha, khususnya bagi perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Memang, untuk izin yang dikeluarkan pemerintah pusat, kewenangan daerah terbatas pada rekomendasi. Namun bila izinnya berasal dari pemerintah provinsi, maka tindakan langsung dapat diambil. Jangan sampai penegakan hukum justru tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar,”lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kalimantan Timur, sebagai wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, menghadapi dilema antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kaltim menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah dan belum melakukan rehabilitasi lahan pascatambang secara optimal.
“Tanpa pengawasan yang ketat dan tindakan yang konsisten, kerusakan lingkungan akan terus meluas, dan pada akhirnya masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya,”ujar Sarkowi.
Ia berharap peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini bisa menjadi pemicu semangat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk lebih bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap upaya pelestarian lingkungan di Kalimantan Timur.
“Ini saatnya seluruh elemen baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat—mengambil peran aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di daerah kita,”pungkasnya.
Penulis Nisnun Editor Redaksi PN






Users Today : 74
Total Users : 434968
Views Today : 160
Total views : 1491504
Who's Online : 1