PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Joni Ginting Sinatra menyebut, tidak adanya setoran dari sektor pengurusan tanah sebagai menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda, menjadi salah satu penyebab pemerintah mengeluarkan kebijakan menyelaraskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Provinsi Kaltim tahun 2019-2023.
“Pengurusan tanah sebelumnya tidak pernah masuk dananya ke PAD Samarinda, sehingga tujuan IMTN dibuat untuk memasukkan PAD. Karena kalau kita mengurus IMTN, maka harus membuat PBB,” ujarnya baru-baru ini.
Dikatakan, IMTN hanya berlaku untuk 3 tahun. Selanjutnya perpanjangan surat tersebut hanya diizinkan sekali, dengan masa waktu 6 tahun. Setelah itu IMTN wajib ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.
“Golnya pemerintah kemarin itu untuk menaikkan PAD. Itulah sehingga inisiasi dibuat, dari SPPT IMTN dengan tujuan tidak terjadi tumpang tindih,” katanya.
Ginting mencontohkan, di Kota Balikpapan, penerapan regulasi IMTN berjalan dengan baik, sehingga mengurangi terjadinya klaim tumpang tindih lahan di masyarakat. Untuk itu, Komisi I DPRD Samarinda, kata dia, mengadopsi penerapan aturan tersebut untuk diterapkan di Samarinda.
“Sebelumnya Balikpapan banyak kasus tumpang tindih tanah, setelah itu diberlakukan IMTN, itu sudah dibenahi. Makanya ini yang kita adopsi, walaupun di Samarinda sendiri ada peleburan dinas terkait,” ujarnya.
Ginting menilai, dengan diterapkannya regulasi IMTN di Samarinda, tidak akan membutuhkan waktu lama untuk dapat diterapkan.
“Kalau kami sudah duduk bersama dan langsung disepakati, ya bisa langsung mengakomodir masyarakat. Jadi tinggal mau mana yang dipilih, SPPT atau IMTN,” pungkasnya.
Penulis : Han






Users Today : 342
Total Users : 486504
Views Today : 863
Total views : 1575080
Who's Online : 10