• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
PublikNews.co
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional
No Result
View All Result
PublikNews.co
No Result
View All Result
Home DPRD SAMARINDA

Penerapan IMTN Diharapkan Dapat Sumbang PAD Samarinda

Redaksi by Redaksi
April 1, 2022
in DPRD SAMARINDA, Samarinda
0 0
0
Bagikan

 

PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Joni Ginting Sinatra menyebut, tidak adanya setoran dari sektor pengurusan tanah sebagai menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda, menjadi salah satu penyebab pemerintah mengeluarkan kebijakan menyelaraskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Provinsi Kaltim tahun 2019-2023.

“Pengurusan tanah sebelumnya tidak pernah masuk dananya ke PAD Samarinda, sehingga tujuan IMTN dibuat untuk memasukkan PAD. Karena kalau kita mengurus IMTN, maka harus membuat PBB,” ujarnya baru-baru ini.

Dikatakan, IMTN hanya berlaku untuk 3 tahun. Selanjutnya perpanjangan surat tersebut hanya diizinkan sekali, dengan masa waktu 6 tahun. Setelah itu IMTN wajib ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik.

“Golnya pemerintah kemarin itu untuk menaikkan PAD. Itulah sehingga inisiasi dibuat, dari SPPT IMTN dengan tujuan tidak terjadi tumpang tindih,” katanya.

Ginting mencontohkan, di Kota Balikpapan, penerapan regulasi IMTN berjalan dengan baik, sehingga mengurangi terjadinya klaim tumpang tindih lahan di masyarakat. Untuk itu, Komisi I DPRD Samarinda, kata dia, mengadopsi penerapan aturan tersebut untuk diterapkan di Samarinda.

“Sebelumnya Balikpapan banyak kasus tumpang tindih tanah, setelah itu diberlakukan IMTN, itu sudah dibenahi. Makanya ini yang kita adopsi, walaupun di Samarinda sendiri ada peleburan dinas terkait,” ujarnya.

Ginting menilai, dengan diterapkannya regulasi IMTN di Samarinda, tidak akan membutuhkan waktu lama untuk dapat diterapkan.

“Kalau kami sudah duduk bersama dan langsung disepakati, ya bisa langsung mengakomodir masyarakat. Jadi tinggal mau mana yang dipilih, SPPT atau IMTN,” pungkasnya.

Penulis : Han

Post Views: 452
Previous Post

Aturan IMTN Diselaraskan, Ini Kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda

Next Post

Tarif air Bersih berubah, Dirut Tirta Kencana Harapkan Masyarakat Tetap Berhemat Air

Redaksi

Redaksi

Next Post
Tarif air Bersih berubah, Dirut Tirta Kencana Harapkan Masyarakat Tetap Berhemat Air

Tarif air Bersih berubah, Dirut Tirta Kencana Harapkan Masyarakat Tetap Berhemat Air

Sosial Media

Statistik Pengunjung

518545
Users Today : 274
Total Users : 486436
Views Today : 782
Total views : 1574999
Who's Online : 9
Your IP Address : 216.73.217.140
Server Time : 2026-08-26
PublikNews.co

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

PT. PUTRA BORERO INDAH BERJAYA

No Result
View All Result
  • Politik
    • DPRD KALTIM
    • DPRD SAMARINDA
    • KPU Samarinda
    • KPU Kaltim
  • Pendidikan
  • Kaltim
    • Samarinda
    • Dispora Kaltim
    • Disdik Kukar
    • Diskominfo Kukar
    • Dispora Kukar
  • Kaltara
  • Ragam
    • Olah Raga
    • Nasional
  • Advetorial
  • Nasional

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In