PUBLIKNEWS. CO – SAMARINDA– Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, membahas salah satu agenda terkait pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang III tahun 2022. Di Kantor DPRD Kaltim Lt. 6.
Dalam interupsinya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, membenarkan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya telah mengadakan Rapat internal Banmus, pada tanggal 20 September 2022, dengan pembahasan merevisi agenda kegiatan Masa Sidang III tahun 2022.
“Seharusnya Rapat Banmus itu dijadwalkan tanggal 3 Oktober mendatang. Kalau Rapat Banmus tepat waktu maka seharusnya hari ini penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD TA 2023,” ucapnya
Penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD itu terdapat penjelasan dari Kementerian, dimana menurutnya yang perlu dipahami, DPRD Kaltim tidak sekedar mengikuti keinginan Pemprov Kaltim. Akan tetapi, ada kisi-kisi timeline yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
“Jadi endingnya itu satu bulan sebelum APBD berakhir, sehingga kita lihat ujungnya. Hal yang perlu kita simak adalah pengesahan atau kesepakatan itu ditanggal 1 November. Nah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyusunan APBD,”tutur Samsun
Maka untuk tahapannya, dimulai dari pandangan umum fraksi, penyampaian nota, pandangan umum fraksi, jawaban Gubernur dan juga rapat-rapat Badan Anggaran (banggar) DPRD Kaltim bersama TAPD.
“Kalau nanti ada perubahan/penambahan dalam APBD tahun 2023 ini, saya rasa nggak apa-apa karena nota itu memang belum final. Biasanya ketika rapat banggar dengan TAPD, pasti Pagu naik dan kemungkinan pendapatan bertambah. Jadi nggak masalah, finalnya ditanggal 1 November nanti,” jelasnya.
Akan tetapi, penyampaian nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang APBD tahun 2023 harus diundur. Dimana, Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim menyatakan belum siap. Sebab, masih harus adanya asistensi dari BPKAD dan para kepala OPD di Kaltim.
“Mereka (pemerintah) minta tambahan waktu hingga tanggal 29 September, kita maklumi. Tanggal 21 September ini harusnya sudah disepakati bersama, namun karena ada permintaan untuk diundur. Maka kita adakan Rapat Banmus kemarin. Tidak masalah, kita geser ke tanggal 30 September, tepatnya pada Rapat Paripurna ke-41 saja,” tutupnya Samsun.
Penulis: Rd