Publiknews. Co – SAMARINDA – Anggota Dewan Samarinda, Syamsuddin bersama Komisi III DPRD Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aduan masyarakat Jl. Rajawali Dalam di ruang Rapat utama Lt. 2 DPRD Samarinda. Senin, (09/01/2023).
Pada RDP itu membahas adanya penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jl. Rajawali Dalam Samarinda dan dihadiri oleh masyarakat terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Syamsuddin mengatakan motif penutupan TPS itu ialah ada warga yang merasa keberatan adanya TPS yang berada tepat didepan usahanya (penyewaan lapangan Futsal) di daerah tersebut.
“Memang sebelumnya dimanfaatkan oleh masyarakat tetapi ada yang memasang plang yang dipasang sekelompok orang supaya itu ditutup, sementara masyarakat tidak sepakat itu ditutup,” katanya.
Lanjutnya Dia, ” plang itu tertuliskan pengumuman penutupan TPS dari Pemkot khususnya DLH, yang ternyata setelah kita Rapat Dengar Pendapat dengan DLH itu bukan dari DLH,” Lanjutnya Syamsuddin.
Kemudian, kata Dia hasil dari RDP itu bersepakat untuk menggunakan TPS tersebut seperti sebelumnya.
“Mulai hari ini siapa yang memasang plang tersebut segera dicabut dan TPS dimanfaatkan seperti semula dan pada rapat hari ini kita sepakat bahwa TPS berfungsi seperti semula dibuka kembali mulai saat ini,” tandasnya. (Adv/Rid).