.Publiknews. Co -SAMARINDA– Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, H. Samri Shaputra merespon aduan itu dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memberikan fasilitas serta mencari solusi atas persoalan penutupan TPS di wilayah itu. di ruang Rapat utama Lt. 2 DPRD Samarinda. Senin, (09/01/2023).
Ia mengatakan, jika permasalahannya itu jika dari Pemkot, daerah itu bukan prioritas pemindahan TPS Kota Samarinda.
“memang sekarang ini pak wali sedang gencar gencar nya melakukan pemindahan beberapa TPS yang berada di pinggir jalan utama, tetapi TPS yang berada di Jl. Rajawali itu tidak berada di jalan utama,” katanya Samri usai RDP.
Kata Dia menjelaskan,sebenarnya adanya permasalahan itu karena ada pemilik usaha (Tempat Futsal) diwilayah tepat di belakang TPS dan merasa terganggu dengan adanya TPS tersebut.
“Pertama lahan TPS tersebut bukan milik pribadi atau masuk wilayah si pemilik usaha tetapi masih masuk rumija (Ruang milik jalan) artinya itu milik fasilitas umum, dan masyarakat tidak sepakat itu dipindahkan” jelasnya.
Lanjutnya, Pemindahan yang diusulkan cukup jauh dan justru menjadi kekhawatiran pihak Dewan apabila pemindahan itu terjadi bisa menyebabkan sampah berserakan karena masyarakat malas membuang sampah yang cukup jauh yaitu di jl. Di Panjaitan Alaya.
“Itu malah bukan menyelesaikan masalah namun menimbulkan masalah baru,” terangnya.
Pasalnya, menurut Samri, motif dari pemasangan plang itu yaitu merasa terganggu dengan adanya sampah didepan lokasi usahanya futsal tersebut dan kesalahannya yaitu adalah membawa bawa nama Pemkot yang seolah-olah Pemkot meminta untuk memindahkan TPS itu.
Terakhir Samri beserta peserta RDP itu, telah mendapatkan solusi dan kejelasannya.
“Ternyata clear, Pertama ; DLH belum mengeluarkan surat pemindahan. Kedua; TPS itu tidak termasuk prioritas TPS yang akan dipindahkan, sehingga TPS tersebut tetap dibuka sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Adv/Rid).