PUBLIK NEWS.co, Samarinda – Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Penanganan Banjir, Anggota Komisi III mempertanyakan pengawasan dari inspektorat pertambangan.
Anhar, Anggota Komisi III DPRD Samarinda menyinggung adanya kegiatan pertambangan ilegal yang bebas melakukan kegiatan seperti tanpa adanya pengawasan, hal ini dianggap sebagai salah satu penyebab banjir di Samarinda.
Anhar mengatakan, Kegiatan Ilegal yang dianggap penyumbang banjir perlu untuk diawasi dengan ketat, sehingga tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan.
“Kalau pertambangan itu diawasi dengan ketat, Maka tidak ada istilah ilegal mining,” tegasnya saat di konfirmasi usai gelar RDP, Kamis (7/10/2021).
Anhar mengatakan, pertambangan ilegal yang kini banyak terjadi di Samarinda itu harus diusut tuntas, bagaimana bisa perusahaan ilegal bebas menggaruk batu namun bebas menjual batu, menurutnya syarat menjual hasil tambang itu perlu adanya Surat Keterangan Barang (SKB).
“Kok bisa dia nambang ilegal tapi jualnya legal, artinya ada instansi yang berwenang mengeluarkan surat tersebut,” ucapnya.
Tak hanya itu, Politikus PDI-P tersebut mengaku untuk mengetahui bagaimana pengelolaan perusahaan pertambangan batubara baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan mulai dari pengerukan hingga proses reklamasi, untuk mengetahui hal tersebut Komisi III DPRD Samarinda akan meninjau lokasi pertambangan.
“Kami akan turun langsung meninjau, kalau ada yang bermasalah, kami akan datangin Kementerian KLHK, dan Kementerian ESDM dan kami akan minta izinnya dicabut,” tuturnya
Selain itu, Ahmad Tahir sebagai Inspektorat Pertambangan Perwakilan Kaltim kini enggan memberikan komentar terkait pengawasan pertambangan. Ia mengatakan bahwa penjelasan mengenai hal tersebut harus melalui kementrian.
“Kami tidak bisa berikan penjelasan, kalau mau langsung ke kementrian, karena ini satu pintu,”pungkasnya.