PUBLIK NEWS.CO -SAMARINDA- Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Anhar, pertanyakan soal pengawasan inspektorat pertambangan. Pasca melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penanganan banjir.
RDP yang di lakukan oleh Komisi 111 DPRD Kota Samarinda, perihal maraknya tambang ilegal yang kerap terjadi di beberapa titik di Samarinda.
Hal ini sebagai salah satu penyumbang terbesar penyebab banjir yang terus menggenangi Kota Samarinda. Anhar pun merasa bahwa tambang ilegal ini lepas dari pengawasan pihak terkait.
“Kalau pertambangan itu diawasi dengan ketat, Maka tidak ada istilah ilegal mining,” tegasnya saat di konfirmasi saat selesai RDP.
Ia pun mengatakan, pertambangan ilegal yang marak terjadi, menjadi sebuah kewajiban untuk di usut tuntas. Menurutnya, ada dalam proses jual beli Batubara, harus memiliki Surat Keterangan Barang(SKB).
“Kok bisa dia nambang ilegal tapi jualnya legal, padahal menggaruknya ilegal. Artinya ada instansi yang berwenang mengeluarkan surat tersebut,” ucapnya.
Tak hanya itu, politisi PDI-P tersebut akan melakukan peninjauan terhadap lokasi pertambangan ilegal tersebut, untuk mengetahui pengelolaan perizinan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Kami akan turun langsung meninjau, kalau ada yang bermasalah, mulai dari pengerukan hingga proses reklamasi, kami akan datangin Kementerian KLHK, dan Kementerian ESDM dan kami akan minta izinnya dicabut,” tuturnya.
Di sisi lain, Inspektorat Pertambangan Perwakilan Kaltim Ahmad Tahir, enggan memberikan komentar terkait pengawasan tersebut. Ia mengatakan pembahasan itu harus melalui Kementrian.
“Kami tidak bisa berikan penjelasan, kalau mau langsung ke kementrian, karena ini satu pintu.”pungkasnya.
Penulis : abi/zul