PUBLIKNEWS.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan, perubahan kewenangan sekolah tingkat SLTA yang saat ini diserahkan ke Pemerintah Provinsi, membuat banyak data aset sekolah yang berubah kewenangannya.
“Wewenang Kota Samarinda itu SMP, SD, TK selevelnya. Kalau provinsi itu mulai SMA, SMK ke atas, jadi ada porsinya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dikatakannya, dengan perubahan kewenangan tersebut, seharusnya sekolah-sekolah yang menjadi aset Pemkot Samarinda maupun aset Pemprov Kaltim langsung ikut dilakukan revisi.
“Saat berubah kewenangan, ternyata tidak dirubah juga datanya. Sehingga ini yang membuat hambatan, jadi tidak diproses langsung bahwa itu tanah pemerintah kota,” katanya.
“Misalnya, provinsi juga tidak mengurus, tidak dibalik nama atas mereka, itu yang membuat kita agak kesulitan, sehingga BPKAD menyerahkan kepada kita karena dianggapnya ini masih menjadi satu,” timpalnya.
Ginting melanjutkan, termasuk aset berupa tanah milik Pemkot yang menjadi hak provinsi. Seperti banyak sekolah yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda, namun juga belum dirubah kepemilikannya.
“Jumlahnya cukup banyak, sehingga buat pusing mereka untuk memberikan data itu,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan dibentuknya Pansus Aset DPRD Kota Samarinda, maka diharapkan seluruh aset milik Pemkot Samarinda akan terdata dengan baik.
“Ide awal agar semua aset di Kota Samarinda terdata dan masyarakat akan tahu bahwa ini transparan. Kita akan buka datanya aset Pemkot. Karena kalau diuangkan sekarang ini mencapai sekitar Rp 17 triliun, berupa tanah, gedung. Cuma yang kita sayangkan adalah ada beberapa aset yang memang tidak direvisi,” pungkasnya.
Penulis : Han